AYOJAKARTA.COM –- Anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora, yakni AG, divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Majelis Hakim menetapkan AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
“Menyatakan AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ucap Sri Wahyuni Batubara selaku Hakim Sidang Putusan AG, dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (10/4/2023).
Baca Juga: Lebih Ringan dari Tuntutan, AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di LPKA
“Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” sambungnya.
Nantinya, AG akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang merupakan tempat bagi terdakwa anak menjalani masa pidananya.
Sementara itu, Kuasa Hukum David Ozora yakni Melissa Anggraini memberikan tanggapan terkait vonis AG.
Melissa Anggraini mengatakan bahwa seluruh pertimbangan yang disampaikan oleh hakim membuat pasal yang dijerat kepada pelaku terbukti secara sempurna.
“Kami melihat seluruh pertimbangan yang disampaikan oleh hakim tunggal ini sudah membuka bagaimana pemeriksaan selama proses persidangan berlangsung. Sehingga kami melihat pertimbangan-pertimbangan itu sudah membuat pasal yang disangkakan dan didakwakan kepada pelaku anak ini terbukti secara sempurna,” kata Melissa.
Melissa mengungkapkan hal yang memberatkan AG adalah kondisi David Ozora yang saat ini masih terbaring di ruang ICU karena mengalami cedera otak berat.
Kemudian, Melissa menyebut bahwa hal yang meringankan AG adalah karena usianya yang masih muda.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Pelaku AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
“Hal-hal yang memberatkan yaitu kondisi anak korban yang sampai saat ini masih di ruang ICU, sudah 50 hari dan kondisinya cedera otak berat yang berpotensi cacat permanen," ungkapnya.
"Kemudian hal yang meringankan adalah anak pelaku ini masih di dalam usia muda, masa depannya panjang, orang tuanya sudah dalam kondisi yang sakit dan tua,” sambungnya.
Lebih lanjut, Melissa menyampaikan bahwasannya hakim sudah cukup cermat dan pihaknya menghargai keputusan tersebut.
Melissa juga berharap agar vonis ini tidak hanya menjadi efek jera untuk AG, tetapi juga untuk masyarakat.***(Nisrina Harum Lestari)

Share this article
Majelis Hakim menetapkan AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.