AYOJAKARTA.COM---Baru-baru ini viral sebuah video yang menunjukkan dua orang anak di bawah umur berseragam SMP mengemudikan mobil dengan sangat ceria.
Sontak aksi kedua anak SMP ini tuai komentar miring netizen. Beberapa diantaranya menilai hal ini tentu melanggar aturan usia yang cukup untuk mengemudi.
Bahkan yang lebih parah lagi netizen mengaitkan aksi anak SMP yang mengendarai mobil sendiri itu dengan kasus anak Dirjen Pajak yang masih menjadi sorotan publik.
Dikutip Ayojakarta.com melalui akun Instagram @insta_julid, dalam video tersebut tampak kedua anak SMP yang asyik bernyanyi di dalam mobil yang sedang dikendarai salah satu dari mereka.
Baca Juga: Jaksa Siap Hempaskan Banding Ferdy Sambo, Halangi Pengabulannya dengan Lakukan Hal Ini
Hal ini tentunya menimbulkan kontroversi di kalangan netizen, pasalnya dengan bebasnya anak sekolah yang masih di bawah umur dibiarkan mengemudikan mobil sendiri.
Sebagian pihak mengaitkannya dengan kasus anak Dirjen Pajak yang melakukan aksi tidak wajar bahkan tidak pantas yang menyebabkan ayahnya dipecat.
Netizen memberi komentar nyeleneh, "anak pejabat lagikah ini?", lantaran aksi anak SMP tersebut yang kurang pantas.
Terkait video anak SMP yang mengemudikan mobil sendiri, sontak menimbulkan pandangan dari para netizen, "apakah belum dibriefing oleh orang tuanya?".
Baca Juga: Mario Dandy Diduga Punya Bisnis Indekos Bulanan dan Harian, Ini Fasilitas dan Peraturan yang Harus Dipatuhi
Pasalnya, di Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur bahwa anak yang di bawah umur tidak diperbolehkan mengemudikan kendaraan, baik motor maupun mobil.
Menurut peraturan Undang-Undang No.22 Pasal 281 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menegaskan bahwa anak di bawah 17 tahun tidak diperbolehkan mendapatkan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Bahkan dalam Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa jika ada anak yang dibawah 17 tahun kedapatan mengendarai kendaraan bermotor akan diberikan sanksi kurungan paling lama atau denda maksimal 1 juta.
Selain itu, pemerintah pun mensyaratkan bagi telah cukup umur dan ingin mengemudikan kendaraan bermotor hendaknya harus memiliki SIM C untuk pengemudi motor dan memiliki SIM A untuk pengemudi mobil.
Dalam hal ini tentunya bagi para orang tua harus bersikap lebih tegas kepada anak-anaknya yang masih di bawah umur tapi sudah ingin atau sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor.
Tentunya banyak pertimbangan yang harus dipikirkan para orang tua jika anaknya yang masih di bawah umur mengemudikan kendaraan bermotor sendiri.
Terkait kesiapan mental dan keselamatan dari anak-anak tersebut yang menjadi penting untuk diperhatikan. Baiknya tunggu hingga usia mereka cukup matang untuk dibebaskan berkendara.***

Share this article
Viral anak sekolah yang masih di bawah umur, menngenakan seragam SMP dibiarkan mengemudikan mobil sendiri, bahkan nampak ceria