AYOJAKARTA.COM – Polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan publik.
Sejumlah individu yang mengatasnamakan diri sebagai relawan Pemuda Patriot Nusantara secara resmi melaporkan empat tokoh ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran informasi yang dinilai provokatif terkait keabsahan ijazah Presiden RI ke-7 tersebut.
Ketua Pemuda Relawan Nusantara, Andi Kurniawan, mendaftarkan laporan tersebut ke Bareskrim Polri dan telah tercatat dengan nomor laporan LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
Adapun empat nama yang dilaporkan meliputi:
- Roy Suryo (mantan Menteri Pemuda dan Olahraga),
- Rismon Sianipar (pakar digital forensik),
- Rizal Fadillah (Wakil Ketua TPUA),
- Tifauzia Tyassuma (dokter dan aktivis).
Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, menyampaikan bahwa keempat terlapor diduga melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Menurutnya, tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi telah menciptakan keresahan dan ketidaktertiban di masyarakat.
"Isu ini sudah menimbulkan kegaduhan, baik di lingkungan akademik seperti UGM maupun di sekitar kediaman Pak Jokowi di Solo. Dampaknya cukup signifikan terhadap ketenangan publik," ujar Rusdiansyah.
Baca Juga: Geger Aksi Pembunuh Terekam CCTV! Bawa Mayat dalam Karung pakai Motor di Tangerang
Ia juga menekankan bahwa pelaporan ini dilakukan murni atas inisiatif relawan tanpa keterlibatan atau arahan dari tim hukum Presiden Jokowi.
Rusdiansyah mengaku tidak mengetahui apakah para terlapor tersebut juga termasuk dalam daftar pihak yang akan dilaporkan oleh pihak Jokowi secara resmi.
Sementara itu, persoalan terkait keaslian ijazah Jokowi kembali menghangat setelah munculnya gugatan baru yang diajukan ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (14/4) dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
Gugatan tersebut mempertanyakan keabsahan ijazah SMA milik Jokowi.
Tak berselang lama, pada Selasa (15/4), Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) guna meminta klarifikasi langsung mengenai dokumen akademik sang presiden.
TPUA menuntut pihak kampus untuk menunjukkan bukti autentik atas ijazah yang dipersoalkan.
Kasus ini terus menyedot perhatian masyarakat dan menuai berbagai tanggapan dari kalangan akademisi, pemerhati hukum, hingga netizen.
Publik pun kini menunggu respons resmi dari kepolisian maupun pihak kampus terkait keabsahan dokumen pendidikan Jokowi.

Share this article
Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, menyampaikan bahwa keempat terlapor diduga melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.