AYOJAKARTA.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah mengumumkan pencairan dana bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2024 mulai, Senin (6/1/2024).
Tercatat akan ada 523.622 peserta didik yang akan mendapatkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus di bulan Januari 2025.
Dari jumlah tersebut, 399.040 diantaranya berstatus sebagai penerima eksisting dan 165.000 lainnya merupakan penerima baru.
Terdapat juga anak panti asuhan sebanyak 416 orang dan siswa penerima jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK sebanyak 19.166 orang.
Selain mencairkan dana bantuan, Disdik DKI Jakarta juga kembali membuka pendaftaran baru untuk penerima KJP Plus tahun 2025.
Dengan adanya bantuan ini diharapkan dapat meringankan biaya pendidikan serta kebutuhan personal siswa dari keluarga kurang mampu.
Bantuan pendidikan ini diketahui sudah mengalami beberapa revisi regulasi sejak diluncurkan, dan untuk KJP Plus Januari 2025 akan menggunakan peraturan yang berlaku saat ini.
Syarat Daftar KJP Plus Januari 2025Adapun beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh pemohon untuk mendapatkan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus di tahun 2025:
Baca Juga: Pendaftaran PPG Daljab Kemenag Dibuka Maret 2025! Cek Syarat dan Ketentuannya
1. Persyaratan khusus:
- Berusia 6-21 tahun
- Berstatus aktif sebagai siswa di sekolah yang ada di DKI Jakarta
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di Jakarta
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
2. Persyaratan khusus:
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Anak yatim piatu, penyandang disabilitas atau anak dari penyandang disabilitas (memiliki bukti dari Dinsos DKI Jakarta).
Cara Cek Penerima KJP Plus Januari 2025
Berikut ini merupakan cara untuk cek penerima KJP Plus Januari 2025:
- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id
- Masukkan NIK
- Pilih tahun dan tahap, lalu klik “Cek”
- Apabila terdaftar, nama penerima akan muncul.
Baca Juga: Syarat Baru Program PPG 2025, Ini yang Perlu Diperhatikan Para Guru
Untuk pencairan bagi penerima baru memerlukan beberapa proses sebelum dana bantuan dapat dicairkan, salah satunya harus melalui proses administrasi tambahan.
Maka dari itu, calon penerima bantuan diharap bersabar karena adanya proses administrasi yang harus dilalui terlebih dahulu.***

Share this article
Adapun beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh pemohon dana bantuan Kartu Jakarta Pintar dan cek penerima di sini