AYOJAKARTA.COM – Selain KJP Plus, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga memiliki program bantuan pendidikan, yaitu KJMU.
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan bantuan pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dari keluarga tidak mampu.
Bukti penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul dapat dibuktikan dari kepemilikan KTP serta KK DKI Jakarta.
Baca Juga: Catat! Inilah Dokumen Penting yang Harus Dilengkapi untuk Daftar KJP Plus Tahap 1 2025
Sementara itu, untuk kendala ekonomi dapat dibuktikan dari data mahasiswa yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program pendidikan ini diberikan kepada mahasiswa yang dinyatakan telah memenuhi kriteria yang berlaku untuk jenjang D3, D4, dan S1.
Besaran bantuan pendidikan tersebut berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp9 juta untuk per semesternya.
Nantinya dana bantuan dapat digunakan mahasiswa untuk membayar biaya penyelenggaraan kuliah serta memenuhi kebutuhan personal, seperti membeku buku, perlengkapan kuliah, dan lain sebagainya.
Peserta SNBP dan SNBT Bisa Dapat? Berdasarkan persyaratan khusus dari Pemprov DKI Jakarta peserta SNBP dan SNBT bisa mendapatkan KJMU.
Baca Juga: Nasib Honorer Non ASN dengan Kode R2 dan R3 Jadi Peluang PPPK Paruh Waktu? Simak Penjelasannya!
Karena bantuan pendidikan tersebut juga diberikan kepada mahasiswa yang lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag.
Tentunya ada beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di DKI Jakarta yang menerima mahasiswa pemilik Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul.
Daftar PTN di Jakarta yang Menerima KJMU Dilansir dari laman kjp.jakarta.go.id, berikut daftar PTN di Jakarta yang menerima KJMU:
- Politeknik Negeri Jakarta
- Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta
- Universitas Negeri Jakarta
- UPNV Jakarta
Syarat DaftarDilansir dari laman jakarta.go.id, berikut syarat untuk mendaftar sebagai penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul di tahun 2025:
Baca Juga: Intip Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 yang Cair secara Bertahap Mulai 6 Januari 2025
- Berdomisili serta memiliki KTP dan KK DKI Jakarta
- Terdaftar dalam DTKS
- Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Untuk mengetahui info lebih lanjut, siswa dapat menanyakan langsung ke pihak sekolah terkait pendaftaran penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul.***
Share this article
Berdasarkan persyaratan khusus dari Pemprov DKI Jakarta peserta SNBP dan SNBT bisa mendapatkan KJMU, apa saja?