AYOJAKARTA.COM - Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) merupakan dokumen krusial bagi calon mahasiswa yang berencana mendaftar KIP Kuliah di tahun 2025, terutama bagi mereka yang tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau belum menerima bantuan sosial pemerintah.
Dokumen ini menjadi bukti resmi yang menunjukkan kondisi ekonomi keluarga calon mahasiswa tersebut.
Untuk mendapatkan SKTM, pemohon perlu mempersiapkan beberapa dokumen dasar seperti Kartu Keluarga, KTP, surat pengantar dari RT/RW, dan bukti pendukung kondisi ekonomi keluarga.
Dokumen-dokumen ini akan menjadi dasar pertimbangan pihak kelurahan atau desa dalam mengeluarkan SKTM.
Baca Juga: iPhone 16 Pro Max vs iPhone 16 Mana Dulu yang Rilis di Indonesia? Pencinta Apple Wajib Tahu
Dikutip dari kanal YouTube dibidikmisicom, Rabu (8/1/2025) prosedur pengajuan SKTM dimulai dari tingkat RT/RW untuk mendapatkan surat pengantar.
Setelah itu, pemohon mengajukan permohonan ke kantor kelurahan atau desa setempat dengan membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
Petugas kelurahan akan melakukan verifikasi data dan dapat melakukan survei lapangan jika diperlukan.
Dalam praktiknya, beberapa tantangan sering dihadapi saat mengurus SKTM, seperti proses birokrasi yang terkadang rumit, waktu pengurusan yang dapat memakan waktu lama atau kesulitan dalam membuktikan kondisi ekonomi keluarga.
Baca Juga: Bocoran Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy S25 Ultra, Siap Bersaing dengan iPhone 16
Namun, hal ini dapat diatasi dengan mempersiapkan dokumen secara lengkap dan mengikuti prosedur yang ditetapkan dengan teliti.
Penting untuk diingat bahwa SKTM memiliki masa berlaku tertentu, biasanya antara 3-6 bulan.
Oleh karena itu, calon mahasiswa perlu memperhatikan timing yang tepat dalam mengurusnya, idealnya antara 2-3 bulan sebelum pendaftaran KIP Kuliah dibuka.
Dalam pengurusan SKTM, kejujuran dan keterbukaan informasi sangat penting.
Pemohon harus memberikan data yang akurat tentang kondisi ekonomi keluarga, karena pemberian keterangan palsu dapat berakibat pada sanksi hukum dan pembatalan bantuan jika terungkap di kemudian hari.
Setelah mendapatkan SKTM, dokumen ini dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan pendaftaran KIP Kuliah di tahun 2025.
SKTM akan menjadi pertimbangan penting dalam proses seleksi penerima bantuan pendidikan ini, sehingga prosedur pengurusannya harus dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.***
Share this article
Berikut ini adalah pedoman lengkap mengurus SKTM untuk bantuan KIP Kuliah 2025, calon mahasiswa simak.