Mie Gacoan di Bandung Disegel 2 Kali, Akibat Tidak Halal?

mie gacoan
mie gacoan

AYOJAKARTA.COM - Salah satu gerai Mie Gacoan di Kota Bandung di Jalan Gatot Subroto Nomor 149 yang disegel Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar), ternyata, sudah pernah disegel sebelumnya. Tindakan hukum tersebut dilakukan karena gerai tersebut tak mengantongi izin untuk beroperasi.

Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung, Bambang Suhari menegaskan, dokumen perizinan yang tidak bisa ditunjukkan menjadi dasar hukum tindakan represif penyegelan.

"Kenapa dilakukan penyegelan, karena Mie Gacoan tidak memiliki dokumen perizinan," ujar Bambang Suhari di Balai Kota Bandung, Selasa, 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Tonton di Sini! Link Live Streaming Persija Jakarta vs Persita Tangerang Hari Ini Pekan ke 6 BRI Liga 1

Bambang mengungkapkan, izin yang belum dikantongi Mie Gacoan di Jalan Gatot Subroto tersebut yaitu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

Padahal, ditegaskan Bambang, penyegelan kali ini merupakan penyegelan yang kedua kali terhadap gerai yang sama, setelah sebelumnya pada 18 Juli 2022 lalu Dinas Ciptabintar pernah melakukan penyegelan dengan alasan yang sama.

"Oleh karena itu, hari ini kita lakukan penyegelan ulang. Karena yang bersangkutan pernah disegel tetapi segelnya dibuka secara sepihak, sebenarnya pembukaan segel hukumannya pidana," jelasnya.

Dengan alasan itu pula, lanjut Bambang, pihaknya akan melaporkan tindakan pidana pengelola Mie Gacoan manakala penyegelan yang dilakukan kali ini, kembali dibuka pengelola.

"Jika segel tersebut kembali dibuka, kita akan adukan bahwa itu pelanggaran pidana. Kalau sudah disegel kan itu tidak boleh beroperasi," tegas Bambang.

Baca Juga: Pihak Masjid At-Thohir Beri Klarifikasi Soal Seorang Perempuan Mengaku Dilarang Masuk Karena Tak Berjilbab

Dalam penyegelan kali ini, jelas Bambang, Dinas Cipta Bintar bekerjasama menggandeng tim gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, TNI untuk melakukan penyegelan ulang gerai Mie Gacoan di Kota Bandung tersebut.

"Gedung itu harus aman dari sisi laik fungsi, setelah IMB kita akan terbitkan kalau yang bersangkutan mengusulkan untuk PBG kita akan proses dan kita akan lakukan penilaian terhadap bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan. Selain itu, pemilik bangunan gedung wajib menunjuk pengkaji teknis dan pengkaji teknis itu menyatakan laik fungsi bangunan baru kita terbitkan SLF," pungkasnya.

Benarkah Mie Gacoan Tidak Halal? Ternyata Hal Ini yang Jadi Penyebab MUI

Mie Gacoan menjadi destinasi nongkrong favorit kalangan remaja.

Di platform Tiktok, banyak kalangan muda yang menampilkan video tengah membeli banyak hidangan dari Mie Gacoan.

Diketahui, selain rasanya yang lezat, terdapat beberapa variasi tingkat kepedasan, hingga harganya pun cenderung relatif murah.

Namun, baru-baru ini kabar yang menyebutkan bahwa Mie Gacoan tidak halal viral di media sosial.

Seperti diketahui, bahwa Mie Gacoan adalah produk mie level pedas yang sangat digandrungi masyarakat.

Baca Juga: Terungkap! Sosok Orang Kuat di Belakang Ferdy Sambo: Kakak Asuh Polri

Namun apakah Anda tau, ternyata Mie Gacoan belum mengantongi sertifikat halal dari LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia).

Hingga saat ini sudah banyak outlet yang tersebar di Indonesia seperti Yogyakarta, Malang, Surabaya, Cirebon, Solo, Bandung, Semarang, Bali, Tegal dan kota-kota lainnya.

Namun, ternyata Mie Gacoan hingga saat ini belum mengantongi sertifikat halal pada produknya.

Mie Gacoan tidak mengantongi sertifikat halal dikarena tidak memenuhi kriteria sistem jaminan halal.

Berikut ini penyebab Mie Gacoan tidak halal:

1. Nama Restoran

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ‘gacoan’ memiliki arti ‘taruhan’, yang mana itu dilarang dalam agama. Penamaan restoran mie tersebut menjurus pada hal-hal tidak etis.

Dalam Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS 23000 yang dirilis oleh LPPOM MUI, tidak diperbolehkan mengusung nama restoran yang mengarah pada produk haram.

Dari 11 kriteria yang tertulis, pada poin 6 disebutkan bahwa karakteristik produk tidak boleh memiliki kecenderungan produk haram.

“Karakteristik/profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram. Bentuk produk tidak menggunakan bentuk produk, bentuk kemasan atau label yang menggambarkan sifat erotis, vulgar atau porno,” berikut kutipan isi yang tertuang dalam poin 6 Kriteria Sistem Jaminan Halal dikutip dari laman LPPOM MUI.

Baca Juga: Ikuti Challenge Re-Make Foto Ariel Tatum dan Nicholas Saputra Yuk! Romantis dengan Pasangan dan Berhadiah

2. Nama Produk

Seperti diketahui menu makanan di Mie Gacoan dinamai mie setan, mie iblis, es genderuwo, es pocong, es tuyul, dan lain sebagainya.

Nama-nama tersebut cenderung mengarah pada suatu hal yang berhubungan dengan kekufuran.

Meski bahan dasar pembuatan mie dan menu lainnya menggunakan bahan-bahan halal, tetapi Mie Gacoan belum bisa memenuhi kriteria SJH.

Itulah penyebab kenapa Mie Gacoan tidak halal yang artinya selama belum berganti nama, kuliner hits tersebut tak bisa mendapat sertifikasi halal.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Tidak Halal
# Mie Gacoan
# Bandung

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.