AYOJAKARTA.COM - Setelah tertunda karena Pilkada DKI Jakarta 2024, bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 periode November dan Desember akhirnya resmi cair.
Dana bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 ini mulai cair pada hari ini, Jumat (6/12/2024).
Pencairan dana bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 akan dilakukan secara bertahap.
Kabar ini disampaikan secara resmi melalui akun Instagram @jakone.mobile dan @upt.p4op yang dikutip pada Jumat (6/12/2024).
Baca Juga: Bank Mandiri dan BRI Kompak Cairkan PKH dan BPNT November-Desember 2024, BNI Siap-Siap Menyusul!
"Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan November dan Desember 2024 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024," tulis pengumuman tersebut.
Jumlah penerima KJP Plus kali ini mencapai 523.622 peserta didik.
"Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI," lanjut pengumuman tersebut.
Lantas berapa nominal bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 yang akan diterima masing-masing peserta didik?
Nominal bantuan yang akan diterima peserta didik nantinya akan berbeda-beda, sesuai dengan jenjang Pendidikan, berikut rinciannya:
SD/MI
- Biaya rutin Rp135 ribu
- Biaya berkala Rp115 ribu
- Tambahan SPP untuk Swasta Per bulan Rp 130 ribu
SMP/ MTs
- Biaya rutin Rp185 ribu
- Biaya berkala Rp115 ribu
- Tambahan SPP untuk Swasta Per bulan Rp 170 ribu
SMA/ MA
- Biaya rutin Rp235 ribu
- Biaya berkala Rp185 ribu
- Tambahan SPP untuk Swasta Per bulan Rp 290 ribu
Baca Juga: Update Bansos PKH dan BPNT Hari Ini Tanggal 4 Desember 2024, Segera Cek Saldo KKS
SMK
- Biaya rutin Rp235 ribu
- Biaya berkala Rp215 ribu
- Tambahan SPP untuk Swasta Per bulan Rp 240 ribu
PKBM
- Biaya rutin Rp185 ribu
- Biaya berkala Rp115 ribu
Penggunaan biaya rutin maksimal isa digunakan secara tunai yakni sebesar Rp100 ribu setiap bulannya.
Sedangkan sisa dari biaya rutin dan biaya berkala bisa digunakan secara non tunai untuk memenuhi kebutuhan peserta didik setiap bulannya.
Cara cek bantuan KJP Plus:
- Kunjungi laman https://kjp.jakarta.go.id
- Klik menu "Periksa Status Penerima KJP"
- Isi NIK, pilih tahun pencarian yakni 2024 dan pilih tahap pencairan yakni tahap II
- Klik menu cek dan tunggu hasilnya. Data penerima nantinya akan muncul.***

Share this article
Dana bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 periode November dan Desember cair mulai hari ini, simak pengumuman berikut.