AYOJAKARTA.COM- Selamat bagi Para siswa yang akan mendapatkan bantuan hingga Rp 45 juta mulai dari SD hingga di bangku kuliah.
Namun bantuan ini rupanya bukan bantuan Pendidikan PIP maupun KJP Plus, melainkan santunan beasiswa dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari PT Taspen.
Beasiswa dari PT Taspen ini diberikan kepada anak PNS maksimal dua orang untuk SD, SMP, SMA dan S1, Lantas apa saja syarat untuk mendapatkan beasiswa tersebut dan bagaimana caranya?
Tentu syarat utama beasiswa dari PT Taspen ini adalah status pekerjaan orangtua siswa adalah Pegawai Negeri Sipil.
Namun berdasarkan PP Nomor 66 Tahun 2017, beasiswa bagi anak- anak PNS dari PT Taspen ini merupakan santunan beasiswa Pendidikan yang diberikan kepada anak- anak PNS yang dimana orang tuanya meninggal dunia.
Lantaran beasiswa ini menjadi salah satu manfaat dari jaminan kecelakaan kerja dan juga jaminan kematian bagi para PNS di Indonesia.
Sehingga bantuan beasiswa ini akan diberikan untuk maksimal 2 anak PNS yang masih aktif namun mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dengan ketentuan dibawah ini yang telah dikutip oleh ayojakarta dari akun Instagram taspen, diantaranya yaitu:
Baca Juga: Duel Realme C75 vs Realme C67, Begini Perbandingan Spesifikasi dan Fitur 2 HP Realme C series
· Anak PNS belum memasuki sekolah atau masih sekolah dan kuliah dengan memprioritaskan jenjang Pendidikan yang paling rendah
· Anak PNS dengan maksimal usia 25 Tahun
· Belum pernah menikah dan bekerja
Berikut besaran beasiswa yang akan diterima oleh anak- anak PNS yang Orangtuanya meninggal pada Tahun 2024 adalah
1. Anak PNS jenjang Sekolah Dasar (SD) yang dimana Orang Tua PNS meninggal dunia akan diberikan beasiswa sebesar Rp 45 juta
2. Anak PNS jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dimana Orang Tua PNS meninggal dunia akan diberikan beasiswa sebesar Rp 35 juta
3. Anak PNS jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dimana Orang Tua PNS meninggal dunia akan diberikan beasiswa sebesar Rp 25 juta
4. Anak PNS yang masih kuliah mulai dari Diploma hingga Sarjana dan sederajat yang dimana Orang Tua PNS meninggal dunia akan diberikan beasiswa sebesar Rp 15 juta
Baca Juga: Cari Hp yang Punya Layar Amoled? 5 Jenis Smartphone Ini Bisa Masuk List Kamu Loh!
Dimana cara mendapatkan beasiswa anak PNS hingga Rp 45 juta ini dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir permintaan pembayaran, dan melampirkan rincian penerimaan gaji Orang Tua PNS di bulan kejadian serta menyiapkan surat atau akta kematian Orang Tua PNS.
Selain itu, untuk mendapatkan beasiswa ini juga penerima harus membawa fotokopi buku rekening, Kartu Identitas pensiun, fotokopi akta nikah Orang Tua, identitas diri dan surat kuasa ahli waris.
Demikian informasi bantuan biaya Pendidikan bukan PIP maupun KJP Plus melainkan santunan beasiswa bagi anak PNS hingga Rp45 juta.***

Share this article
Selamat bagi Para siswa yang akan mendapatkan bantuan hingga Rp 45 juta mulai dari SD hingga di bangku kuliah.