AYOJAKARTA.COM - Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial mengungkapkan bahwa peringkat kesejahteraan keluarga atau yang dikenal dengan sistem desil menjadi faktor penentu utama dalam pencairan bantuan sosial seperti PKH, BPNT, dan PBI KIS.
Sistem desil ini membagi masyarakat ke dalam 10 kategori, dimana desil 1-4 merupakan kategori yang berhak menerima bantuan sosial, sementara desil 6-10 tidak memenuhi syarat.
Namun, permasalahan muncul ketika terjadi ketidaksesuaian antara kondisi riil di lapangan dengan data desil yang tercatat.
Baca Juga: Siap Gebrak Pasar dengan AI! Peluncuran Resmi Samsung Galaxy Z Fold 7, Z Flip 7, dan Watch 8
Banyak keluarga miskin yang seharusnya berada di desil 1-2 justru tercatat dalam desil 6-10, begitu pula sebaliknya.
Kondisi ini berdampak fatal bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT karena dapat mengakibatkan tidak cairnya bantuan yang seharusnya mereka terima.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah menegaskan bahwa data desil bersifat dinamis dan dapat diperbarui, bukan data statis yang tidak dapat diubah selamanya.
Pemerintah membuka tiga jalur resmi untuk melakukan usulan pemutakhiran data dan pengajuan bantuan sosial.
Jalur pertama melalui Kementerian Sosial menggunakan aplikasi SICC (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial) yang diperuntukkan untuk kondisi khusus seperti respons bencana, korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), dan penyandang disabilitas.
Jalur kedua melalui pemerintah daerah yang dapat diakses melalui RT/RW, kepala lingkungan, kepala desa, lurah, dusun, Pekerja Sosial Kecamatan (PSK), dan masyarakat ke perangkat desa menggunakan aplikasi SIKS-NG.
Pemerintah daerah dapat mengajukan dua jenis usulan: usulan untuk mendapatkan bantuan sosial bagi yang sudah berada di desil bawah, dan usulan pemutakhiran data bagi yang berada di desil atas namun kondisi sebenarnya miskin.
Jalur ketiga adalah melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diakses langsung oleh masyarakat dengan menggunakan NIK untuk login.
Aplikasi ini memungkinkan masyarakat melihat posisi desil keluarganya dan mengajukan bantuan sosial jika berada di desil bawah, atau mengajukan pemutakhiran data jika berada di desil atas namun kondisi riil tidak sesuai.
Mekanisme verifikasi dan validasi data desil dilakukan melalui proses musyawarah desa dan musyawarah kelurahan untuk memastikan akurasi data sesuai kondisi lapangan.
Dalam musyawarah ini, masyarakat diminta memberikan penilaian terhadap usulan pemutakhiran dengan empat kategori: sangat miskin, miskin, rentan miskin, atau tidak miskin.
Baca Juga: Bantuan Pangan Bersubsidi 2025: Dokumen Wajib, Link Antrian hingga Waktu Pengambilan Lengkap!
Setelah disahkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, data akan diteruskan ke Kementerian Sosial dan BPS untuk penentuan tingkat kesejahteraan dengan periode pembaruan setiap 3 bulan.
Pemerintah juga mengklarifikasi bahwa pendamping yang melakukan ground check hanya bertugas mengisi data sesuai kondisi sebenarnya tanpa memberikan penilaian atau menentukan desil keluarga.
Mereka hanya mencatat fakta lapangan apa adanya, misalnya jika lantai rumah tanah maka ditulis tanah, jika marmer maka ditulis marmer.
Sistem ini dirancang untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dengan mengeluarkan penerima dari desil atas yang sudah terkonfirmasi mampu dan menggantinya dengan keluarga yang berada di desil bawah, mengingat masih ada jutaan keluarga miskin yang membutuhkan bantuan sosial.***

Share this article
PusdatinKementerian Sosial mengungkapkan bahwa peringkat kesejahteraan keluarga atau yang dikenal dengan sistem desil jadi faktor pencairan