AYOJAKA – Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH alokasi September-Oktober 2024 diinformasikan ada pengurangan.
Sebagai informasi, pada pencairan periode sebelumnya total KPM yang mendapatkan pencairan ada 3.434 orang.
Namun di pencairan periode September-Oktober 2024 ini tercatat hanya ada 3.396 KPM yang mendapatkan pencairan PKH.
Tentunya ada beberapa alasan terkait dengan pengurangan jumlah KPM penerima bantuan PKH alokasi September-Oktober 2024 tersebut.
Dikutip ayojakarta.com dari YouTube Naura Vlog pada Minggu (22/9/2024), berikut tiga poin penting yang menjadi alasan Kemensos mengurangi jumlah KPM untuk PKH periode September-Oktober 2024.
Pertama adalah ketika para KPM hanya memiliki komponen jenjang SMA, namun tercatat anak tersebut sudah lulus sekolah.
Artinya dari Data Dapodik sudah jelas bahwa anak SMA tersebut sudah lulus, maka dari itu kemudian Dapodik melaporkan ke DTKS.
Sehingga untuk sinkronisasi KPM atau komponen anak SMA tersebut tidak dicairkan lagi karena tercatat sudah lulus sekolah ketika pencairan periode September-Oktober 2024.
Baca Juga: Cek Rekening Sekarang! Bansos Atensi YAP Rp400 Ribu dan Rp800 Ribu Sudah Cair Lewat Bank Mandiri
Kedua adalah ketika KPM hanya memiliki satu komponen balita namun sekarang umurnya sudah lebih dari enam tahun.
Akan tetapi si balita tersebut belum masuk Sekolah Dasar (SD) karena untuk komponen balita adalah umurnya wajib 0-6 tahun.
Otomatis ketika sudah melebihi dari 6 tahun, misalkan 6 tahun 2 bulan kemudian belum masuk sekolah SD maka tak akan dicairkan untuk periode September-Oktober 2024.
Sampai nanti si anak tersebut sudah masuk ke jenjang SD, barulah akan diproses kembali komponen sekolah dasar di periode selanjutnya yaitu November-Desember 2024.
Ketiga adalah jika KPM memiliki lansia tunggal lalu kemudian sudah meninggal dunia dan sudah diproses oleh Dukcapil.
Itu juga di periode September-Oktober 2024 tidak bisa disalurkan kembali untuk bantuannya, kecuali ada keluarga lainnya dalam KK.
Kemudian ada komponen lainnya juga maka itu bisa dialihkan atau di ahliwariskan kepada anaknya.
Misalkan saja si KPM memiliki komponen jenjang SD belum pernah mendapatkan PKH dan BPNT, itu bisa dialihkan sebagai ahli waris untuk penerimaan bantuan sosial periode September-Oktober 2024.
Namun biasanya peralihan dari KPM yang telah meninggal dunia itu butuh proses, biasanya kalaupun cair akan dicairkan di termin-termin terakhir.
Dikarenakan memang waktunya cukup lama untuk memproses peralihan dari KPM yang meninggal dunia kemudian di ahli wariskan kepada anaknya.
Demikian informasi mengenai tiga poin penting terkait adanya pengurangan KPM di periode September-Oktober 2024.***

Share this article
Catat, inilah tiga golongan KPM yang bansosnya tak bisa cair lagi di periode September-Oktober 2024.