AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) sedang mempersiapkan pencairan bantuan sosial (bansos) yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode September-Oktober 2024.
Data keluarga penerima manfaat (KPM) saat ini sedang divalidasi dan pencairan bansos akan dilaksanakan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara.
Akan tetapi, ada 7 kategori keluarga yang tidak memenuhi syarat sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos).
Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube INFO BANSOS, pada Senin, 16 September 2024, berikut ini tujuh kategori KPM yang tidak lagi mendapatkan bansos PKH:
Baca Juga: KJP Plus Kamu Sempat Terputus dan Ingin Daftar Lagi di 2024, Apakah Bisa? Simak di Sini Jawabannya
1. Anggota Keluarga Tidak Terdata di Dukcapil dan DTKS
Keluarga yang anggotanya tidak terdaftar di Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) atau DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) otomatis akan dicoret dari daftar penerima bantuan.
Contohnya, jika ada balita yang belum masuk DTKS, maka tidak akan dihitung sebagai penerima bantuan. Oleh karena itu, KPM harus memastikan anggota keluarganya terdaftar di DTKS dengan mengajukan usulan melalui desa atau kelurahan setempat.
2. Anggota Keluarga Tidak Satu Kartu Keluarga (KK)
Jika ada anggota keluarga yang tinggal di luar KK penerima PKH, bansos untuk anggota keluarga tersebutt tidak akan diberikan.
Baca Juga: Daftar Besaran Uang Bansos yang Akan Diterima Para KPM Bulan Ini! Nominal BPNT dan PKH Bertambah?
3. Anak SMA/SMK yang Telah Lulus
Anak-anak yang sudah lulus dari jenjang SMA atau SMK tidak memenuhi syarat lagi untuk mendapatkan bansos PKH. Bantuan sosial (bansos) hanya diberikan kepada anak yang masih bersekolah.
4. Anak Putus Sekolah
Anak dari KPM PKH yang tidak melanjutkan pendidikan atau putus sekolah akan dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos).
5. Balita Berusia di Atas 6 Tahun
Balita yang sudah berusia lebih dari 6 tahun dan belum bersekolah tidak lagi masuk dalam kategori penerima bantuan PKH.
6. Balita Ketiga dalam Keluarga
Bantuan PKH hanya diberikan untuk dua anak balita pertama dalam satu keluarga. Jika ada balita ketiga atau lebih, mereka tidak akan mendapatkan bantuan.
Baca Juga: Diumumkan Hari Ini! Ini Dia Cara Melihat Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024 Beserta Linknya!
7. KPM PKH yang Meninggal Dunia
Jika seorang KPM PKH meninggal dunia dan tidak ada pengurus pengganti yang ditunjuk, maka bantuan PKH dan BPNT untuk keluarga tersebut akan dihentikan.
Proses Validasi dan Pencairan Bansos September-Oktober 2024
Untuk bulan September-Oktober 2024, Kemensos sedang memperbarui data penerima bantuan melalui aplikasi yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Proses tersebut merupakan validasi di tingkat desa hingga kabupaten. Setelah itu, data disahkan dan diunggah ke sistem pusat.
Calon keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos), baik yang lama maupun yang baru diusulkan akan melalui proses verifikasi data DTKS.
Jika validasi di tingkat kabupaten selesai, maka Kemensos akan mencairkan bantuan berdasarkan data terbaru. Namun, jika daerah belum melakukan pengesahan, Kemensos akan menggunakan data dari periode sebelumnya.
Perlu diketahui bahwa tidak semua penerima bantuan pada periode sebelumnya akan otomatis menerima bantuan di periode berikutnya. Pemutakhiran data dilakukan setiap bulan, sehingga hanya KPM yang masih memenuhi syarat yang akan terus mendapatkan bansos.
Nah itulah informasi terkait proses pencairan bansos serta persyaratan yang harus dipenuhi agar tetap terdaftar sebagai KPM PKH dan BPNT.***

Share this article
KPM dengan ketegori ini akan dicoret dari daftar penerima bansos PKH, apakah kamu termasuk? Cek di sini.