AYOJAKARTA.COM - Kemensos masih terus memproses tahapan pencairan dana bansos PKH dan BPNT periode Juli-September.
Penyaluran bansos PKH dan BPNT periode Juli-September resmi diubah dari PT Pos Indonesia ke KKS ATM Merah Putih Bank Himbara dan BSI.
Pihak perbankan sedang menyelesaikan proses pembukaan rekening kolektif (Burekol) KPM PKH murni, BPNT murni, dan PKH+BPNT di beberapa daerah.
Memasuki minggu kedua bulan September 2024, Pusdatin terus melakukan persiapan tahapan pencairan bansos PKH dan BPNT peralihan PT Pos Indonesia ke KKS.
Bansos reguler non tunai ini disalurkan kepada KPM PKH dan BPNT yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin.
Seluruh KPM penerima bansos PKH dan BPNT wajib terdaftar aktif di DTKS Kemensos RI.
Target penyaluran bansos PKH dan BPNT periode Juli-September berbeda-beda.
Bansos PKH disalurkan kepada 10 juta KPM PKH murni dan KPM PKH+BPNT. Sedangkan penerima bansos BPNT adalah untuk 18,8 juta KPM BPNT murni dan KPM BPNT+PKH. .
Lalu bagaimana progres pencairan bansos PKH dan BPNT peralihan PT Pos Indonesia ke KKS untuk periode Juli-September?
Baca Juga: Kontradiksi antara Udara Jakarta yang Pekat, Tarif KRL Makin Berat, Kaum Menengah Tercekat
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube Diary Bansos, hari Sabtu (7/9/24), sudah ada update terbaru di SIKS-NG terkait tahapan pencairan bansos PKH dan BPNT periode Juli-September.
Status penyaluran bansos PKH dan BPNT di SIKS-NG peralihan PT Pos Indonesia ke KKS ATM Merah Putih Bank Himbara atau BSI sudah muncul keterangan periode salur "Juli-September".
Jika sudah muncul keterangan periode salur berarti Pusdatin Kemensos sudah melakukan tahapan verifikasi data penerima bansos.
Nantinya jika tahapan Burekol dan verifikasi data penerima telah selesai maka muncul keterangan Final Closing yang artinya nama-nama penerima bansos PKH dan BPNT periode Juli-September sudah ditetapkan beserta nominal bansos yang akan didapatkan.
Setelah tahapan final closing, nantinya Pusdatin akan memverifikasi rekening KPM dan muncul keterangan di SIKS-NG "Verifikasi Cek Rekening".
Jika rekening KPM tidak mengalami permasalahan maka akan muncul keterangan "Berhasil Cek Rekening", sedangkan KPM yang mengalami permasalahan rekening akan muncul keterangan "Gagal Cek Rekening" atau gagal Omspan.
Baca Juga: Tips Gadget: Yakin Charge HP Sudah Benar? Begini Cara Isi Daya yang Baik
Setelah proses verifikasi cek rekening, Pusdatin akan menerbitkan SPP (Surat Perintah Pencairan) lalu SPM (Surat Perintah Membayar) dan terupdate di SIKS-NG "Sudah SPM".
Kemudian, Pusdatin akan memproses lagi tahapan pencairan PKH dan BPNT periode Juli-September dengan menerbitkan data bayar (SP2D/Surat Perintah Pencairan Dana) yang berisi nama KPM penerima beserta nominal bantuan yang diterima.
Hal ini akan terupdate lagi di SIKS-NG dengan keterangan "Sudah SP2D".
Setelah proses penerbitan SP2D, Pusdatin akan menerbitkan surat perintah pemindahan bukuan dana bansos PKH dan BPNT periode Juli-September dari rekening Kemensos ke perbankan melalui tahapan Standing Instruction (SI).
Jika sudah muncul keterangan di SIKS-NG "Sudah SI" maka paling lambar dalam tujuh hari ke depan, dana bantuan PKH dan BPNT periode Juli-September akan cair dan masuk ke KKS ATM Merah Putih masing-masing KPM.
Pihak perbankan akan melakukan top up atau transfering saldo bansos PKH dan BPNT periode Juli-September ke KKS sesuai dengan nominal yang diterima oleh KPM.
Jadi dapat diestimasikan bahwa pencairan bansos PKH dan BPNT periode Juli-September akan direalisasikan pada akhir September atau awal Oktober.
Jika tahapan SI muncul pertama kali di SIKS-NG tanggal 25 September 2024, maka pencairan bansos PKH dan BPNT periode Juli-September paling lambat tanggal 2 Oktober 2024.
Baca Juga: Kawasan di Indonesia yang Berpotensi Gempa Besar, Mana Saja? Dari Aceh sampai Papua
Berikut nominal pencairan bansos PKH dan BPNT periode Juli-September yang diterima oleh KPM peralihan Pos ke KKS?
- Kategori anak SD sederajat Rp225 ribu
- Kategori anak SMP sederajat Rp375 ribu
- Kategori anak SMA, SMK Sederajat Rp500 ribu
- Kategori lansia usia 60 tahun ke atas Rp600 ribu
- Kategori penyandang disabilitas berat Rp600 ribu
- Kategori Ibu hamil Rp750 ribu
- Kategori anak usia dini (0-6 tahun) Rp750 ribu
- Kategori korban pelanggaran HAM berat Rp2,7 juta
Sedangkan bansos BPNT periode Juli-September yang diterima KPM sebesar Rp600 ribu.
Khususnya untuk KPM PKH+BPNT, nominal pencairan PKH dan BPNT periode Juli-September minimal yang bisa didapatkan sebesar Rp825 ribu. ***

Share this article
Lalu bagaimana progres pencairan bansos PKH dan BPNT peralihan PT Pos Indonesia ke KKS untuk periode Juli-September?