AYOJAKARTA.COM - e-Meterai CPNS 2024 menjadi perhatian serius publik beberapa hari ini.
Pasalnya, terjadi kendala teknis terkait pembelian e-Meterai melalui website resmi Peruri https://meterai-elektronik.com.
Tingginya kendala pelamar dalam melakukan pendaftaran CPNS karena e-Meterai sehingga BKN resmi memperbolehkan penggunaan meterai tempel dalam pembubuhan dokumen.
Beberapa hari ini, publik menyoroti tajam terkait aturan penggunaan e-Meterai dalam persyaratan pendaftaran CPNS 2024.
Baca Juga: Kontradiksi antara Udara Jakarta yang Pekat, Tarif KRL Makin Berat, Kaum Menengah Tercekat
Dalam mendaftar CPNS tahun 2024, Badan Kepegawaian Negara mengharuskan pelamar untuk membubuhkan e-meterai sebagai persyaratan unggahan dokumen surat lamaran dan surat pernyataan.
Akan tetapi beberapa hari sebelum KemenPAN RB resmi memperpanjang pendaftaran CPNS 2024 hingga tanggal 10 September, terjadi hambatan dalam proses pembelian e-Meterai di website resmi Peruri.
Selain kesulitan untuk mengakses link resmi pembelian e-Meterai, pelamar juga mengalami gangguan dalam pembelian e-Meterai.
Banyak yang mengeluh setelah melakukan pembayaran e-Meterai, riwayat pembelian tidak ditemukan dan meterai elektronik yang sudah terbeli tidak dapat diakses serta digunakan dalam pembubuhan dokumen CPNS 2024.
Terkait banyaknya kendala teknis yang dihadapi pelamar terkait pembelian dan penggunaan e-Meterai hingga terjadi antrian yang sangat panjang di kantor pos untuk membeli e-Meterai secara offline, BKN mengeluarkan kebijakan terbaru.
Baca Juga: Tips Gadget: Yakin Charge HP Sudah Benar? Begini Cara Isi Daya yang Baik
Badan Kepegawaian Negara resmi memperbolehkan pelamar untuk menggunakan meterai tempel dalam pembubuhan dokumen pendaftaran CPNS 2024.
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 tentang Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024, BKN resmi memberlakukan penggunaan meterai tempel untuk pembubuhan dokumen pendaftaran CPNS 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepala Badan Kepegawaian Negara Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suherman, S.Kom, M.Si.
Menurutnya, untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi pada pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) T.A. 2024, BKN memperkenankan calon pelamar untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi.
Baca Juga: Iptu Rudiana Dituduh Siksa 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Reza Indragiri Sebut Kemungkinan Itu Ada
Dengan diperbolehkan penggunaan meterai tempel pada pembubuhan dokumen pendaftaran CPNS 2024, banyak pelamar yang sudah terlanjur membeli e-Meterai ingin mengajukan refund atau pengembalian dana.
Lalu bagaimana cara mengajukan refund atau pengembalian dana pembelian e-Meterai via website Peruri?
Dikutip AyoJakarta.com dadi Instagram @rekrutmencpnsindonesia, ada beberapa ketentuan pengajuan pengembalian dana pembelian e-Meterai melalui laman resmi https://meterai-elektronik.com, sebagai berikut.
- Pengembalian dana dapat dilakukan jika pengguna mengalami kendala transaksi.
- Permintaan pengembalian dana akan diproses maksimal 45 hari kalender.
- Dana yang dikembalikan sejumlah 100% dikurangi biaya transfer.
Untuk mengajukan pengembalian dana pembelian e-Meterai, pelamar dapat mengirimkan e-mail ke [email protected].
Dengan judul "CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meterai-elektronik.com".
Pengajuan refund ini khusus untuk transaksi mulai tanggal 3 September 2024 jam 0.00.
Saat pengajuan refund, jangan lupa untuk melampirkan Nomor Handphone, Nama, Bukti Pembayaran, Sisa kuota saat ini, dan Nomor invoice yang dibatalkan. ***

Share this article
Cara ajukan refund e-meterai CPNS 2024 yang sudah di beli di website Peruri bagi kamu yang sudah beli namun tidak terpakai