AYOJAKARTA.COM - Bansos pendidikan KJP Plus Tahap 1 periode salur September akhirnya resmi dicairkan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan bansos KJP Plus Tahap 1 periode salur bulan September 2024 kepada 532.569 KPM jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Sederajat.
Pencairan KJP Plus dilakukan secara bertahap bank DKI mulai tanggal 4 September 2024.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki program bansos pendidikan yang rutin disalurkan tiap periode yaitu KJP Plus.
Bansos KJP plus disalurkan kepada peserta didik usia sekolah jenjang sekolah dasar, menengah pertama, atas, hingga kejuruan.
Bukan hanya negeri, peserta didik sekolah swasta di wilayah Provinsi DKI Jakarta juga mendapatkan bansos pendidikan KJP Plus.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan bansos KJP Plus adalah untuk memeratakan akses pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Sasaran penerimanya adalah KPM peserta didik yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
KPM yang menerima bansos KJP Plus juga wajib terdaftar dan terdaftar di DTKS Kemensos atau Dinsos masing-masing Kabupaten atau kota.
Lalu bagaimana progres tahapan pencairan bansos KJP Plus Tahap 1 periode salur September?
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @upt.p4op, Rabu (5/9/2024) bansos KJP Plus Tahap 1 periode September sudah dicairkan untuk 532.569 peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat.
Mulai tanggal 4 September 2024, peserta didik yang dinyatakan layak sebagai penerima, berhak menerima pencairan dana bansos KJP plus tahap 1 September secara bertahap.
Berikut rincian penyaluran bansos KJP Plus Tahap 1 periode salur September.
- KPM SD Sederajat: 240.966 peserta didik
- KPM SMP Sederajat: 152.854 peserta didik
- KPM SMA Sederajat: 50.843 peserta didik
- KPM SMK: 87.906 peserta didik
Berikut nominal pencairan dana KJP Plus Tahap 1 periode September.
1. SD/SDLB/MI
Rincian:
- Subsidi uang SPP: Rp130ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp250 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp135 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu
2. SMP/SMPLB/MTs
Rincian:
- Subsidi uang SPP: Rp170ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp300 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu
3. SMA/SMALB/MA
- Subsidi uang SPP: Rp290ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp420 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu
4. SMK
- Subsidi uang SPP: Rp240ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp450 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu
Untuk pencairan periode September, KPM di sekolah swasta dan dinyatakan layak sebagai penerima bantuan KJP juga berhak menerima subsidi atau bantuan dana KJP plus.
Berikut rincian:
- KPM SD sederajat mendapatkan tambahan SPP untuk swasta Rp130 ribu per bulan
- KPM SMP sederajat mendapatkan tambahan SPP untuk swasta Rp170 ribu per bulan
- KPM SMA sederajat mendapatkan tambahan SPP untuk swasta Rp290 ribu per bulan
- KPM SMK sederajat mendapatkan tambahan SPP untuk swasta Rp240 ribu per bulan
Khusus untuk biaya rutin KJP Plus Tahap 1 periode September hanya bisa dicairkan maksimal Rp100 ribu tiap bulannya.
Bisa melalui agen Bank DKI terdekat, mesin ATM Bank DKI, atau jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.
Bagi KPM jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat yang ingin mengetahui daftar penerima dan pencairan bansos KJP Plus Tahap 1 periode September maka bisa mengakses laman resmi https://kjp.jakarta.go.id.***

Share this article
Bansos pendidikan KJP Plus sudah cair untuk 532.569 KPM SD, SMP, SMA, dan SMK, lalu bagaimana dengan sekolah swasta?