AYOJAKARTA.COM - BI Checking adalah salah satu syarat yang paling penting ketika ingin mengajukan kredit ke bank.
Jika memiliki riwayat BI Checking yang buruk, maka pengajuan kredit bisa saja tidak disetujui oleh bank.
Dikutip dari laman cimbniaga.co.id pada Selasa (27/8/2024), BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang menyimpan riwayat pembayaran kredit.
Riwayat pembayaran kredit yang lancar atau macet akan tertera dalam data tersebut dan akan dikategorikan dalam beberapa skor.
Terdapat 5 skor kredit berdasarkan BI Checking yang rinciannya sebagai berikut.
1. Skor 1: Kredit Lancar, debitur selalu membayar cicilan setiap bulan beserta bunga hingga lunas tanpa pernah menunggak.
2. Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), debitur menunggak cicilan kredit dalam waktu 1-90 hari.
3. Skor 3: Kredit Tidak Lancar, debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari.
4. Skor 4: Kredit Diragukan, debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.
5. Skor 5: Kredit Macet, debitur menunggak cicilan lebih dari 180 hari.
Perlu diketahui bahwa bank akan menolak pengajuan kredit debitur yang memiliki skor kredit 3, 4, dan 5.
Ini karena bank tidak mau mengambil resiko jika nantinya kredit yang diberikan bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).
NPL merupakan indikator penting yang digunakan untuk mengukur seberapa sehat suatu bank.
Adanya NPL membuat modal bank berkurang sehingga berdampak pada pemberian kredit yang akan datang.
Bank akan menyetujui pengajuan kredit bagi yang memiliki skor 1 dan skor 2 masih perlu diawasi.
Debitur dengan skor 2 dikhawatirkan sewaktu-waktu bisa berdampak pada NPL.
Bagi yang memiliki skor 3 masih ada kesempatan untuk membersihkan BI Checking agar pengajuan kredit bisa diterima.
Berikut adalah cara untuk membersihkan BI Checking.
1. Lunasi Utang
Agar pengajuan kredit bisa diterima, maka utang yang tertunggak harus segera dilunasi. Bank yang akan dituju untuk mengajukan kredit tidak bisa menjamin bisa menyetujui jika skor BI Checking masih buruk.
2. Pantau BI Checking
Setelah melunasi utang yang tertunggak, tidak serta merta pengajuan kredit akan disetujui oleh bank. Kamu harus pantau BI Checking sampai ada perubahan status.
Jika belum ada perubahan maka pengajuan belum bisa disetujui. Kamu bisa mengajukan komplain ke bank yang dituju untuk mengambil kredit.
3. Buat Surat Penjelasan
Bawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank dimana kamu mengajukan kredit. Konfirmasikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa kamu telah melunasi utang.
Setelah konfirmasi ke OJK, kamu harus tunggu sampai BI Checking benar-benar bersih. Jangan lupa untuk tetap pantau status BI Checking.
Itulah informasi mengenai cara membersihkan BI Checking bagi debitur yang memiliki skor 3. Semoga bermanfaat.***

Share this article
Cara membersihkan skor tiga di BI Checking agar pengajuan kreditmu bisa diterima, lakukan hal-hal ini.