AYOJAKARTA.COM – Belum lama ini, beredar kabar terkait surat percepatan pencairan bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan atau PKH alokasi 2 bulan.
Informasi surat tersebut sangat penting bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang membutuhkan bantuan sosial (bansos) tersebut.
Pertanyaannya sekarang, apakah surat tersebut merupakan PKH periode Juli-Agustus 2024 atau untuk periode September-Oktober 2024?
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube DIARY BANSOS, pada Jumat, 23 Agustus 2024, berikut inti dari isi surat tersebut.
Surat tersebut dikeluarkan pada 20 Agustus 2024 dengan nomor 1761/3.4/bs.01.00/8/2024 dan ditujukan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Isi di dalam surat itu disampaikan bahwa penyaluran bansos PKH periode Mei sampai Juni 2024 termin 2 dan 3 terdapat 1251 KPM yang hingga tanggal 15 Agustus 2024 belum melakukan transaksi sama sekali. Dengan total nominal sebesar Rp569.916.586.
Surat yang ditujukan untuk KPM PKH tersebut memberitahukan percepatan pemanfaatan bansos untuk KPM yang belum melakukan transaksi sama sekali. Selain itu juga memberitahu KPM untuk mengecek data mereka.
Pengecekan tersebut harus dilakukan KPM dari tanggal 21 sampai 26 Agustus 2024. KPM dengan kondisi berikut ini harus membawa surat keterangan dari pemerintah daerah setempat seperti kelurahan atau desa:
1. KPM yang sudah meninggal dunia
2. KPM yang merantau atau menjadi Pekerja Migran Indonesia
3. Alamat tidak ditemukan
4. KPM yang dinyatakan mampu atau pensiun sebagai PNS, TNI/Polri, atau pegawai pemerintah lainnya.
Itulah, surat percepatan penyaluran bansos PKH untuk alokasi 2 bulan periode Mei-Juni 2024.
Sedangkan, periode Juli-Agustus 2024, surat penelitian bagi KPM yang belum melakukan transaksi sampai saat ini belum terlihat atau muncul.
Untuk KPM yang belum mendapatkan surat tersebut jangan khawatir, proses pengecekan secara berkala akan dilakukan oleh pendamping sosial di daerah masing-masing.

Share this article
Belum lama ini, beredar kabar terkait surat percepatan pencairan bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan atau PKH alokasi 2 bulan.