Mau Kuliah Gratis? Ini Persyaratan Ekonomi untuk Mendapatkan KIP Kuliah Merdeka 2024

KIP Kuliah
KIP Kuliah

AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 telah dibuka dan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2024.

Program ini memberikan kesempatan emas bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi tanpa kendala biaya.

Untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, terdapat persyaratan ekonomi yang harus dipenuhi oleh calon penerima.

Baca Juga: Jangan Dilakukan! Ada 7 Ciri Seseorang Susah di Masa Tua, Nomor 2 Ternyata Mudah Dijumpai dalam Kehidupan!

Berikut adalah syarat-syarat yang perlu diperhatikan:

1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah

Mahasiswa yang memiliki KIP dari jenjang pendidikan menengah otomatis memenuhi salah satu syarat utama untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka.

KIP ini menunjukkan bahwa mereka sudah diakui sebagai penerima bantuan pendidikan sejak di bangku sekolah menengah.

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Calon penerima yang berasal dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau yang menerima program bantuan sosial dari pemerintah juga berhak mendaftar.

Program bantuan sosial ini mencakup:
- Program Keluarga Harapan (PKH): Mahasiswa yang keluarganya terdaftar sebagai peserta PKH.

- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Mahasiswa yang keluarganya memegang KKS.

3. Termasuk dalam Kelompok Masyarakat Miskin/Rentan Miskin

Calon penerima harus masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).

Data ini ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

4. Mahasiswa dari Panti Sosial/Panti Asuhan

Mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan juga memenuhi kriteria sebagai penerima KIP Kuliah Merdeka.

Baca Juga: Penerimaan PPPK akan Dilakukan Secara Tertutup: Apakah Guru dan Tenaga Kesehatan Honorer Bisa Mendaftar?

5. Persyaratan Tambahan

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria di atas, mereka tetap bisa mendaftar dengan memenuhi persyaratan tambahan:

- Bukti Pendapatan: Menunjukkan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 per bulan.

- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Surat ini dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah setidaknya tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi keluarga sebagai miskin atau tidak mampu.

Program KIP Kuliah Merdeka bertujuan untuk memastikan bahwa pendidikan tinggi dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, terutama mereka yang berprestasi namun terkendala biaya.

Dengan adanya persyaratan ekonomi ini, pemerintah berupaya agar bantuan tepat sasaran dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi penerima.

Bagi calon mahasiswa yang memenuhi syarat, jangan lewatkan kesempatan ini. Segera lengkapi persyaratan dan daftarkan diri untuk meraih beasiswa KIP Kuliah Merdeka 2024.

Dengan bantuan ini, diharapkan mahasiswa dapat fokus pada studi mereka dan mencapai prestasi terbaik tanpa terbebani oleh masalah finansial.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman resmi KIP Kuliah. Pastikan untuk melengkapi semua dokumen yang diperlukan dan mematuhi tenggat waktu yang telah ditentukan.

Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu para calon mahasiswa dalam proses pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# KIP Kuliah Merdeka 2024
# syarat
# PKH
# KKS

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.