AYOJAKARTA.COM - Bantuan Sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) Tahap 3 akan segera didistribusikan mulai 23 Juli 2024. Distribusi pertama akan dimulai dengan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Dokumen yang diperlukan untuk menerima bansos seperti Kartu Keluarga, KTP penerima, dan akta lahir atau surat keterangan lahir perlu dilampirkan dalam proses pengajuan. Distribusi bansos tersebut akan dilakukan di kantor kelurahan/kecamatan dan lokasi lain yang telah ditentukan oleh Bank DKI.
Dikutip dari Instagram @dinsosdkijakarta, pada Rabu, 24 Juli 2024, berikut Informasi lengkap mengenai jadwal dan lokasi pendistribusian yang akan memastikan bantuan sosial sampai ke tangan KPM.
Baca Juga: Ide Bisnis Modal Rp60 Ribu Untung Rp1,3 Juta Perhari, Bis Sukses sampai Punya 4 Cabang
Siapa Saja Penerima Bansos PKD?
Penerima Bansos PKD harus memenuhi kriteria sesuai Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Perlindungan Sosial, yaitu:
1. Ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta.
2. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan kriteria khusus seperti lansia usia >60 tahun, anak usia dini 0-6 tahun, dan penyandang disabilitas terdaftar pada pendataan disabilitas Dinsos.
3. Hasil verifikasi dan validasi lapangan oleh Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta.
Sumber Data Penerima Bansos PKD Tahap 3
Data penerima bansos PKD tahap 3 berasal dari DTKS penetapan bulan Februari 2022, November 2022, Januari 2023, dan Desember 2023. Penerima harus lolos verifikasi berdasarkan:
a. Ketidaklayakan DTKS dari Kemensos RI.
b. Ketidaklayakan DTKS hasil Muskel bulan Juni 2022.
c. Web Service kependudukan dari Kemendagri RI.
d. Kepemilikan aset (misalnya kendaraan mobil dan NJOP >1 M).
e. Warga binaan panti sosial.
f. Variabel khas daerah lainnya (PNS/TNI/POLRI; tidak miskin; menggunakan air kemasan bermerk 19 liter).
g. Penerima bantuan sosial sejenis dari APBN (PKH dan BPNT).
Baca Juga: Daripada Nganggur, Coba 10 Ide Usaha Kreatif Ini dengan Modal Kecil dan Menguntungkan!
Besaran Dana
Pada Bantuan Sosial PKD Tahap 3, total penerima bantuan mencapai 78.097 orang, yang terdiri dari 17.398 penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ), 54.165 penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan 6.534 penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama 6 bulan, totalnya Rp1.800.000, untuk periode Januari hingga Juni 2024.
Jadwal Distribusi Bansos KAJ Bagi Penerima Baru Tahap 3 Tahun 2024
Selasa, 23 Juli 2024
Kecamatan Cempaka Putih: 36 (Jakarta Pusat)
Gambir: 109 (Jakarta Pusat)
Menteng: 118 (Jakarta Pusat)
Senen: 218 (Jakarta Pusat)
Rabu, 24 Juli 2024
Cengkareng: 1190 (Jakarta Barat)
Kalideres: 1006 (Jakarta Barat)
Grogol Petamburan: 385 (Jakarta Barat)
Kamis, 25 Juli 2024
Kecamatan Kebon Jeruk: 486 (Jakarta Barat)
Kembangan: 273 (Jakarta Barat)
Palmerah: 370 (Jakarta Barat)
Taman Sari: 334 (Jakarta Barat)
Jumat, 26 Juli 2024
Cilincing: 674 (Jakarta Utara)
Koja: 605 (Jakarta Utara)
Kelapa Gading: 42 (Jakarta Utara)
Pademangan: 215 (Jakarta Utara)
Penjaringan: 488 (Jakarta Utara)
Sabtu, 27 Juli 2024
Cipayung: 367 (Jakarta Timur)
Ciracas: 422 (Jakarta Timur)
Duren Sawit: 484 (Jakarta Timur)
Jatinegara: 686 (Jakarta Timur)
Kramatjati: 458 (Jakarta Timur)
Makasar: 293 (Jakarta Timur)
Matraman: 359 (Jakarta Timur)
Pasar Rebo: 245 (Jakarta Timur)
Pulogadung: 473 (Jakarta Timur)
Senin, 29 Juli 2024
Tanjung Priok: 429 (Jakarta Utara)
Cilandak: 258 (Jakarta Selatan)
Jagakarsa: 619 (Jakarta Selatan)
Kebayoran Baru: 279 (Jakarta Selatan)
Selasa, 30 Juli 2024
Kebayoran Lama: 531 (Jakarta Selatan)
Mampang Prapatan: 341 (Jakarta Selatan)
Pancoran: 341 (Jakarta Selatan)
Pasar Minggu: 431 (Jakarta Selatan)
Rabu, 31 Juli 2024
Pesanggrahan: 343 (Jakarta Selatan)
Setiabudi: 225 (Jakarta Selatan)
Tebet: 543 (Jakarta Selatan)
Cakung: 853 (Jakarta Timur).***
Share this article
berikut Informasi lengkap mengenai jadwal dan lokasi pendistribusian yang akan memastikan bantuan sosial sampai ke tangan KPM.