AYOJAKARTA.COM - KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 periode Mei, Juni, dan Juli resmi dicairkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Setelah gelombang satu dicairkan bulan Juni, sekarang KPM kembali menerima pencairan KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 secara bertahap.
Walaupun sudah dicairkan akan tetapi KPM dengan jenjang kelas 12 resmi dicabut status penerima dan tidak mendapatkan pencairan KJP Plus Tahap 1 di periode berikutnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki program bantuan pendidikan unggulan untuk peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat.
Baca Juga: Capai 3.827 Pendaftar, Inilah 8 Fakultas Paling Ramai Peminat di Universitas Indonesia (UI)
Sasaran penerima bantuan KJP Plus Tahap 1 merupakan peserta didik yang berasal dari keluarga prasejahtera dan tidak mampu atau prioritas miskin di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyalurkan dana bantuan KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 sebagai upaya memeratakan akses pendidikan yang layak hingga jenjang formal 12 tahun atau setara SMA, SMK, Sederajat.
Lalu bagaimana progres pencairan bansos KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 periode Mei-Juli tahun 2024?
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @upt.p4op, pada hari Kamis (18/7/24), KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 periode Mei-Juli telah dicairkan kepada 73.506 peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat.
Berikut besaran nominal KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 tahun 2024.
1. SD/SDLB/MI
Rincian:
- Subsidi uang SPP: Rp130 ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp250 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp135 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp130 ribu per bulan
2. SMP/SMPLB/MTs
Rincian:
- Subsidi uang SPP: Rp170 ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp300 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp170 ribu per bulan
3. SMA/SMALB/MA
- Subsidi uang SPP: Rp290 ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp420 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp290 ribu per bulan
4. SMK
- Subsidi uang SPP: Rp240 ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp450 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp240 ribu per bulan
5. Peserta PKBM
- Biaya personal Rp300 ribu dengan rincian biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu
Untuk biaya rutin, dana KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 dapat dicairkan maksimal Rp100 ribu per bulan melalui agen Bank DKI terdekat, mesin ATM Bank DKI, atau jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.
Akan tetapi untuk KPM SMA/SMK Sederajat Kelas 12 yang telah dinyatakan lulus jenjang Sekolah Menengah Atas atau Kejuruan sudah tidak menerima pencairan KJP Plus Tahap 1 di periode berikutnya.
Setelah dinyatakan lulus dari jenjang SMA, maka status penerima bansos KJP Plus yang dimiliki akan dicabut.
Nantinya pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan mensinkronkan data Dapodik siswa yang telah lulus yang dikelola oleh pihak instansi sekolah masing-masing.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga akan memadukan kelayakan dari beberapa sumber sebagai dasar pencabutan status kepesertaan KPM KJP Plus Kategori anak sekolah kelas 12 SMA SMK Sederajat yang telah lulus.
Bagi KPM siswa yang ingin mengecek status penerima bansos KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 dan progres pencairannya maka dapat memantau laman resmi KJP Plus di https://kjp.jakarta.go.id.
Atau bisa memantau informasi terbaru KJP Plus Tahap 1 di laman Instagram resmi P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta di @upt.p4op.***

Share this article
KPM kategori ini resmi dicabut status penerima KJP Plus tahap 1 gelombang 2, apakah kamu termasuk? Cek di sini.