AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyalurkan dana bantuan pendidikan berupa Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap 1 tahun 2024 untuk gelombang 1 dan 2.
Sebagai informasi, KJP Plus merupakan bantuan pendidikan khusus yang diberikan kepada siswa-siswi jenjang SD, SMP, SMA/SMK sederajat di DKI Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Total penerima dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 diberikan kepada 533.649 peserta didik yang ada di DKI Jakarta yang dibagi menjadi dua gelombang pencairan.
Pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2024 gelombang 1 telah tersalurkan kepada 460.143 penerima manfaat mulai tanggal 13 Juni 2024.
Sementara untuk KJP Plus tahap 1 tahun 2024 gelombang 2 juga telah tersalurkan kepada 73.506 peserta didik untuk tiga bulan pencairan yaitu bulan Mei, Juni, dan Juli.
“Pengumuman bagi penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2024: Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 Gelombang II bulan Mei, Juni, dan Juli dilaksanakan mulai 12 Juli 2024. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2024 Gelombang II Sebanyak 73.506 peserta didik,” tulis P4OP Disdik DKI Jakarta melalui unggahannya di Instagram dikutip Ayojakarta.com pada Rabu (17/7/2024).
Sebelumnya pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyampaikan bahwa KJP Plus tahap 1 gelombang 2 akan disalurkan kepada 130.101 orang penerima tetapi sebelumnya akan dilakukan uji verifikasi terlebih dahulu.
Baca Juga: Capai 3.848 Pendaftar, Inilah 9 Fakultas Paling Ramai Peminat di Institut Teknologi Bandung (ITB)
Jika dibandingkan dengan jumlah peserta didik yang menerima dana KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2, maka ada sebanyak 56.595 peserta didik yang gagal cair bantuan KJP Plus.
Terkait dengan banyaknya peserta didik yang gagal cair untuk bantuan KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2, Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin memberikan penjelasan.
Sebelumnya Budi Awaluddin pernah menyatakan bahwa sebanyak 130.101 peserta didik akan melalui proses verifikasi ulang untuk memastikan calon penerima merupakan warga DKI Jakarta yang benar berasal dari golongan tidak mampu.
Menurutnya verifikasi ulang calon penerima KJP Plus Tahap 1 dilakukan secara langsung di lapangan, dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Yaitu dari Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), maupun Dinas Sosial.
Maka dari itu bisa dipastikan bahwa ada sebanyak 56.595 peserta didik di DKI Jakarta yang gagal cair karena sudah dilakukan verifikasi ulang dan ternyata dinyatakan tidak layak lagi menerima dana bantuan KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2.***

Share this article
Terungkap penyebab 56 ribu lebih peserta didik DKI Jakarta gagal cair KJP Plus tahap 1 gelombang 2, ternyata karena ini.