AYOJAKARTA.COM — Penerima bantuan sosial (bansos) yang melakukan tindakan tidak terpuji akan mendapatkan sanksi berat. Sanksi tersebut diberikan untuk keluarga penerima manfaat (KPM) baik itu PKH, BPNT, KIS PBI, maupun bansos pangan beras 10 kg, akan dicabut.
Lalu, apa sebenarnya yang disebut tindakan tidak terpuji tersebut?
Dikutip dari YouTube DIARY BANSOS, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengusulkan agar penerima dana bansos yang menyalahgunakan dana tersebut untuk berjudi atau deposit slot agar dicabut dari daftar penerima bansos.
"Kalau penerima bansos, bansosnya dipergunakan untuk judi, nah itu dicabut, usul supaya jangan sampai dia orang nanti menggunakan bansos pakai berjudi," kata Ma'ruf Amin.
Usulan tersebut bertujuan untuk memastikan bansos digunakan sesuai dengan tujuannya, yaitu membantu warga miskin.
Ma'ruf Amin menegaskan bahwa bansos diperuntukkan bagi warga miskin yang diverifikasi setiap tahun dan bahkan saat ini proses pembaruannya dilakukan setiap bulan.
Jika ditemukan penerima yang menggunakan bansos untuk judi online atau hal lain yang melanggar aturan, bansos mereka akan dicabut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengatakan bahwa tidak ada bansos untuk korban judi online atau slot.
"Enggak ada” kata Presiden Jokowi saat meninjau pompanisasi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada Rabu, 19 Juni 2024.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menjelaskan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada anggota keluarga pelaku judi, bukan kepada pelaku itu sendiri.
"Yang saya maksud untuk penerima bansos itu adalah keluarga seperti anak, istri, atau suami pelaku judi," kata Muhadjir.
Penerima bansos yang menggunakan dana untuk judi online, membeli narkotika, minuman keras, rokok, atau hal-hal yang dilarang, akan dicabut haknya. Oleh karena itu, penerima bansos diharapkan lebih bijak dalam memanfaatkan bantuan yang diterima.
Informasi Bantuan BPNT Cair Setelah Idul Adha
Ada kabar bahwa bantuan BPNT akan cair lagi setelah Hari Raya Idul Adha. Beberapa KPM melaporkan saldo masuk di kartu KKS dengan nominal Rp600.000 dan ada yang Rp400.000.
Namun, bantuan BPNT yang cair setelah Idul Adha hanya untuk KPM yang status bantuannya masih belum cair untuk periode Mei-Juni.
Kesimpulannya, bantuan BPNT untuk alokasi Mei-Juni bagi KPM yang sudah cair tidak akan cair lagi setelah Idul Adha.
KPM yang memiliki status periode salur sembako Mei-Juni yang sudah SP2D namun belum cair, akan mendapatkan kesempatan cair setelah Idul Adha.
Sedangkan bantuan BPNT periode Juli-Agustus masih dalam proses perbaikan dan pemutakhiran data oleh masing-masing pemerintah daerah.***

Share this article
Penerima bantuan sosial (bansos) yang melakukan tindakan tidak terpuji akan mendapatkan sanksi berat.