AYOJAKARTA.COM - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) alokasi Mei-Juni 2024 kini telah dicairkan.
Setelah bantuan PKH alokasi Mei-Juni 2024 dicairkan, pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan PKH.
Bansos yang akan disalurkan oleh pemerintah dalam waktu dekat ini disebut dengan PKH Plus.
Akan tetapi, hanya daerah dan keluarga penerima manfaat (KPM) tertentu saja yang akan menerima bantuan PKH Plus.
Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos pada Kamis (13/6/2024), Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan surat yang ditujukan kepada 13 daerah Kabupaten atau Kota yang mendapatkan kuota tambahan penerima bantuan PKH Plus di tahun 2024.
Diketahui bahwa surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial yang ada di 13 daerah tersebut.
Surat yang diterbitkan pada 11 Juni 2024 tersebut berisi tentang usulan data calon KPM lansia program PKH plus APBD tahun 2024.
Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur akan mengusulkan calon penerima manfaat PKH Plus sebanyak 3.614 lansia yang akan dialokasikan pada 13 Kabupaten/Kota.
Calon penerima manfaat KPM PKH Plus yang akan diusulkan harus memenuhi syarat yang diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Lansia dalam keluarga penerima manfaat PKH reguler Kementerian Sosial yang masih eligible, berusia 70 tahun keatas, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Bantuan ini diutamakan akan diberikan pada KPM yang tidak ber-KK tunggal, artinya ada anggota keluarga lain dalam Kartu Keluarga.
3. WNI yang memiliki E-KTP, NIK, dan KK wilayah Provinsi Jawa Timur.
4. Dalam hal penerima manfaat berstatus suami istri, maka yang memperoleh bantuan PKH Plus adalah salah seorang dari mereka.
5. Direkomendasikan oleh Kabupaten atau Kota melalui surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat.
13 daerah yang akan mendapatkan kuota tambahan bantuan PKH Plus adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Malang, Kota Batu, Kota Mojokerto, Kota Surabaya, Kota Pasuruan, dan Probolinggo.
Bantuan PKH Plus dicairkan 4 tahap dalam setahun yang artinya disalurkan untuk tiga bulan sekali.
Nominal bantuan PKH Plus yang akan diterima oleh KPM adalah sebanyak Rp 500 ribu untuk 3 bulan.
Menariknya, bantuan PKH Plus Tahap 2 tahun 2024 sudah mulai dicairkan di daerah Jember.
Diharapkan bantuan ini bisa dimanfaatkan oleh KPM saat Hari Raya Idul Adha tiba.
Sehingga proses penyalurannya di beberapa daerah akan dikebut sebelum Hari Raya Idul Adha.***

Share this article
Berikut 13 daerah yang mendapat kuota tambahan untuk bantuan PKH Plus tahun 2024, apakah wilayahmu termasuk?