AYOJAKARTA.COM - Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) alokasi Mei-Juni 2024 kini telah disalurkan oleh pihak penyalur.
Penyaluran bantuan PKH dan BPNT melalui PT Pos Indonesia sudah dilakukan sejak Mei 2024 untuk alokasi 3 bulan yaitu April-Juni 2024.
Sementara untuk bantuan PKH dan BPNT alokasi Mei-Juni 2024 yang pencairannya melalui kartu KKS proses penyalurannya baru saja selesai beberapa hari yang lalu.
Hingga saat ini proses penyalurannya masih terus dilangsungkan, akan tetapi hanya sedikit keluarga penerima manfaat (KPM) saja yang menerima saldo masuk di kartu KKS-nya.
Setelah bantuan PKH dan BPNT disalurkan, pemerintah dikabarkan akan segera menyalurkan satu bantuan lain kepada para KPM.
Akan tetapi, tidak semua KPM mendapatkan bantuan yang akan disalurkan oleh pemerintah dalam waktu dekat.
Lalu apa bantuan yang akan disalurkan oleh pemerintah dalam waktu dekat ini?
Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos pada Selasa (11/6/2024), bantuan yang akan disalurkan tersebut adalah bantuan pangan berupa beras 10 kg untuk tahap keenam atau Juni 2024.
Saat ini bantuan beras 10 kg yang sedang dicairkan di beberapa daerah diperuntukkan untuk alokasi Mei 2024.
Apabila bantuan beras alokasi Mei 2024 sudah selesai disalurkan maka akan dilanjutkan untuk bulan Juni.
Bantuan beras ini diberikan kepada 22 juta KPM yang namanya tercatat dalam data miskin ekstrem.
Menariknya, bantuan beras 10 kg ini akan dilanjutkan oleh pemerintah untuk alokasi 3 bulan yaitu Agustus, Oktober, dan Desember 2024.
Alokasi anggaran untuk bantuan tersebut sebesar Rp 9 triliun yang nantinya akan disalurkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada 22 juta KPM.
Lalu apakah KPM PKH dan BPNT berkesempatan untuk mendapatkan bantuan beras tersebut?
KPM PKH dan BPNT berkesempatan mendapatkan bantuan tersebut apabila KPM tercatat dalam data miskin ekstrem.
Oleh karena itu, dapat diketahui bahwa tidak semua KPM PKH dan BPNT akan mendapatkan bantuan tersebut.***
Share this article
Ada satu bantuan sosial yang akan disalurkan oleh pemerintah setelah PKH dan BPNT, cek kriterianya di sini.