AYOJAKARTA.COM - Pencairan bansos PKH Tahap 2 melalui Pos Indonesia akan segera direalisasikan.
Hal itu diketahui berdasarkan SIKS-NG yang statusnya sudah SPM (Surat Perintah Pencairan).
Dengan demikian bansos PKH Tahap 2 akan segera dapat dicairkan salah satunya melalui Pos Indonesia.
Baca Juga: Tips Psikologi: Gampang Baper? 5 Tips Ubah Mindset Ini Agar Kamu Tidak Gampang Baper
Meskipun dikabarkan akan segera cair, para KPM sebaiknya perlu memperhatikan aturan terbaru yang telah ditetapkan.
Berdasarkan informasi yang diterima ayojakarta.com, terdapat perubahan aturan untuk beberapa komponen terutama komponen ibu hamil dan anak balita.
Dilansir dari Youtube Diary Bansos, informasi terkait perubahan ini, terdapat aturan baru yang perlu diperhatikan KPM:
- Komponen Ibu Hamil
Pada aturan sebelumnya tidak mengatur batasan terkait komponen ibu hamil.
Namun saat ini dikabarkan terdapat aturan baru, bahwa untuk komponen ibu hamil dapat menerima bantuan maksimal pada kehamilan kedua.
Sedangkan untuk kehamilan ketiga dan selanjutnya, KPM ini tidak bisa menerima bansos atau dianggap sebagai komponen tidak layak.
Baca Juga: Terapkan 6 Hal Ini untuk Mencegah Resiko Asam Urat, Konsumsi Teh Hijau Salah Satunya
- Komponen Balita.
Jika sebelumnya anak balita penerima PKH tidak ada batasan yang mengatur.
Namun mulai saat ini dikabarkan pemerintah membatasi komponen balita hingga kepemilikan anak balita kedua.
Maka KPM yang memiliki anak balita ketiga dan selanjutnya tidak akan lagi mendapatkan bansos alias dianggap sebagai kategori tidak layak.
Bukan hanya itu saja terdapat perubahan aturan untuk komponen anak sekolah dan lansia.
Baca Juga: Tes Penglihatan: Temukan 3 Perbedaan Gambar Pria Berkapak dalam Waktu 16 Detik dan Tunjukkan Ketelitianmu!
- Komponen Anak Sekolah
Dalam aturan terbaru, komponen anak sekolah yang dapat menerima bansos PKH merupakan siswa aktif dan tercatat di data pokok pendidikan (Dapodik).
- Komponen Lansia
Diketahui pada aturan terbaru pemerintah membatasi pemberian bansos untuk para lansia dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Jumlah Kecelakaan Arus Mudik Lebaran 2024 Capai 1.581 Kasus, Jubir Kemenhub Ingatkan Bahaya Travel Ilegal
Dalam aturan terbaru ini pemerintah hanya memberikan maksimal empat orang dalam satu KK.
Demikianlah informasi terbaru yang dapat ayojakarta.com rangkum seputar aturan terbaru pencairan bansos PKH komponen ibu hamil dan anak balita.***

Share this article
Pencairan bansos PKH Tahap 2 melalui Pos Indonesia akan segera direalisasikan. para KPM perlu memperhatikan aturan terbaru yang terapkan.