Strategi Pengajuan Pinjaman KUR untuk Debitur dengan Riwayat Kredit Macet, Apa Saja?

Ilustrasi pengajuan KUR untuk nasabah yang pernah mengalami masalah kredit macet.

Ilustrasi pengajuan KUR untuk nasabah yang pernah mengalami masalah kredit macet.

AYOJAKARTA.COM - Dalam dunia perbankan, terdapat beragam program pinjaman yang disediakan untuk membantu para pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mendapatkan akses modal.

Salah satu program yang cukup diminati adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dikeluarkan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Namun, terkadang nasabah pernah mengalami masalah dalam pembayaran pinjaman sehingga masuk dalam kategori kredit macet.

Bagaimana cara pengajuan KUR untuk nasabah yang pernah mengalami masalah kredit macet?

Sebelum masuk ke pembahasan tersebut, berikut ini ada beberapa kolektibilitas yang wajib kamu ketahui.

Baca Juga: Dijamin ACC! Simak 5 Tips Mudah agar Pinjaman KUR BRI Langsung Disetujui Pihak Bank, Calon Debitur Wajib Tahu

Memahami Collectibility dalam Kredit Perbankan

Sebelum membahas proses pengajuan pinjaman KUR, calon nasabah perlu memahami terlebih dahulu konsep collectibility dalam kredit perbankan.

Collectibility adalah klasifikasi riwayat pembayaran kredit debitur. Ada lima jenis collectibility, mulai dari lancar hingga macet.

Kolektibilitas 1 (Lancar): Debitur membayar tepat waktu tanpa tunggakan.
Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus): Tunggakan antara 1-90 hari.
Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar): Tunggakan antara 91-120 hari, masuk dalam kategori Non Performing Loan (NPL).
Kolektibilitas 4 (Diragukan): Tunggakan antara 121-180 hari.
Kolektibilitas 5 (Macet): Tunggakan lebih dari 180 hari.

Baca Juga: Persyaratan Calon Debitur KUR TKI Bank BRI, Salah Satunya Penuhi 5 Dokumen ini! Apa saja?

Pengajuan KUR Setelah Masalah Pembayaran

Apakah dapat mengajukan KUR lagi setelah masuk dalam kategori kolektibilitas macet?

Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube ENR Project Review pada Senin, 25 Maret 2024, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Karakter Debitur

Kelayakan sebagai debitur akan dinilai, termasuk riwayat pembayaran sebelumnya.

2. Penyebab Masalah Pembayaran

Masalah pembayaran sebelumnya tidak boleh disebabkan oleh kesengajaan atau ketidaksesuaian penggunaan kredit.

3. Usaha Berjalan Kembali

Usaha debitur harus sudah berjalan minimal enam bulan dan mampu membayar kembali.

4. Besaran Jumlah Kredit

Besaran kredit yang dapat diajukan biasanya mengikuti plafon kredit sebelumnya.

5 . Riwayat Pembayaran

Debitur yang masih aktif dalam pembayaran, meskipun tidak penuh, akan lebih diutamakan.

Baca Juga: Mau Ajukan Pinjaman KUR BRI? Simak Dulu Aturan Terbaru KUR BRI Tahun 2024, Awas Jangan Sampai Salah!

Persyaratan Pengajuan KUR

Untuk mengajukan pinjaman KUR setelah masalah pembayaran, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan umum, antara lain:

  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Memiliki usaha UMKM yang layak dan legal
  • Tidak sedang memiliki kredit modal kerja atau investasi di bank atau lembaga lain
  • Bukan pegawai negeri atau anggota TNI/Polri
  • Riwayat kredit konsumsi harus lancar

Baca Juga: Pengajuan KUR Kamu Terkendala SIKP OJK? Simak Solusinya di Sini!

Dokumen yang Diperlukan

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan KUR antara lain:

  • KTP suami dan istri
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan usaha dari desa atau kelurahan
  • Kwitansi pelunasan asli
  • Agunan tambahan (jika diperlukan)

Baca Juga: Syarat KUR Kecil BRI, Calon Debitur Ternyata Harus Punya Surat Ini

Proses Pengajuan KUR

Proses pengajuan KUR setelah mengalami masalah pembayaran meliputi langkah-langkah berikut:

  • Melunasi terlebih dahulu pinjaman yang macet, menggunakan dana dari cash flow sendiri.
  • Melakukan pengajuan kredit KUR ke kantor BRI sesuai dengan domisili.
  • Dokumen akan diverifikasi oleh bank dan dianalisis oleh menteri.
  • Jika lolos verifikasi, dilakukan survei di tempat tinggal dan usaha debitur.
  • Setelah disetujui, kredit akan dicairkan dengan prosedur yang telah ditentukan.

Meskipun pernah mengalami masalah pembayaran pinjaman KUR, nasabah masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali dengan memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditetapkan.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).

Viral 03 Jun 2026, 14:04 WIB

KPID DKI Jakarta Respons Kasus Viral Tayangan JakTV yang Jadi Sorotan Publik

Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.

Metropolitan 03 Jun 2026, 13:43 WIB

Daerah Luar DKI Bisa Daftar! Pemprov Jakarta Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit di 2 Rumah Sakit Ini

Sudah berlangsung sejak tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit, kini bertajuk Bakti Kesehatan Lima Abad Jakarta.

Jakarta Selatan 03 Jun 2026, 13:35 WIB

Paling Banyak Bulan April, Sudinhub Jakarta Selatan Tindak 1.337 Kendaraan yang Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sebanyak 1.337 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas berhasil diamankan oleh Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dalam kurun waktu 5 bulan hingga Mei 2026.