AYOJAKARTA.COM - Mendaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS merupakan sesuatu yang penting bagi keluarga yang berhak menerima bantuan sosial.
Biasanya, jika ada warga yang bertanya mengapa mereka tidak mendapatkan bantuan sosial, petugas akan menyarankan untuk mendaftar di DTKS terlebih dahulu.
Berikut informasi lengkap mengenai apa saja keuntungan yang bisa Anda dapatkan ketika terdaftar di DTKS, serta tata cara pendaftarannya.
Informasi ini dikutip oleh Ayojakarta.com dari kanal YouTube Pendamping Sosial (15/03/2024).
DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data induk yang berisi informasi mengenai penerima bantuan dan pemberdayaan sosial.
Data ini menjadi dasar bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan bantuan atau pemberdayaan sesuai dengan undang-undang.
Jika Anda sudah terdaftar dalam DTKS, Anda berhak atas berbagai jenis program bantuan dan pemberdayaan sosial, seperti:
1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN): BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
2. Bantuan Yatim Piatu (YAPI): Untuk anak yatim atau piatu yang terdaftar dalam DTKS.
3. Program Sembako (Bantuan Pangan Non-Tunai/BPNT): Bantuan pangan dalam bentuk non-tunai yang disalurkan setiap bulannya.
4. Program Keluarga Harapan (PKH): Bantuan sosial bersyarat bagi keluarga miskin untuk penanggulangan kemiskinan.
5. Program Bantuan Permakanan: Memberikan makanan terdiri dari nasi, lauk pauk, sayur, buah, dan air mineral.
6. Rumah Sejahtera Terpadu (RST): Bantuan untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi fakir miskin.
7. Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial: Layanan rehabilitasi sosial untuk pemenuhan kebutuhan hidup layak.
8. Bantuan PENA:Program PENA adalah program pengembangan ekonomi yang mencakup beberapa jenis usaha berbeda seperti kerajinan, jasa, pangan, pertanian atau pembibitan.
Baca Juga: Vivo Mobile Indonesia Buka Loker untuk Social Media Marketing Specialist, Kamu Tertarik?
Untuk mendaftar di DTKS, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Mendaftar di desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan kartu keluarga.
2. Melakukan musyawarah di tingkat desa atau kelurahan.
3. Hasil musyawarah akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.
4. Berita acara tersebut digunakan untuk verifikasi dan validasi data oleh Dinas Sosial.
5. Data akan diinput ke aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial.
6. Data kemudian akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lebih lanjut.
7. Hasil verifikasi akan dilaporkan kepada bupati atau walikota untuk disahkan.
Setelah data Anda terdaftar dan disahkan dalam DTKS, Anda berkesempatan untuk menerima berbagai jenis bantuan sosial sesuai dengan kebutuhan dan kelayakan Anda.
Jadi, bagi yang merasa layak untuk mendapatkan bantuan sosial, jangan ragu untuk mendaftarkan diri melalui desa atau kelurahan setempat.***

Share this article
Berikut informasi lengkap mengenai apa saja keuntungan yang bisa Anda dapatkan ketika terdaftar di DTKS, serta tata cara pendaftarannya.