AYOJAKARTA.COM — Mahasiswa penerima bantuan sudah menantikan pencairan dana KIP Kuliah 2024 semester genap (2, 4, 6 dan 8) yang diprediksi akan dicairkan di bulan Maret 2024.
Terkait proses pencairannya, para penerima KIP Kuliah 2024 harus melewati usulan dari PTN atau PTS di mana nantinya SK nominasi penerima akan dikirimkan ke Puslapdik Kemendikbudristek RI, untuk tahapan selanjutnya.
Sebagai informasi, Kemendikbudristek dan Kemenag RI menyalurkan program bantuan pendidikan KIP Kuliah 2024 untuk para lulusan SMA/SMK/Sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
KIP Kuliah memberikan fasilitas berupa kemudahan akses pendidikan gratis dan biaya hidup kepada calon mahasiswa, yang dinyatakan lolos seleksi dan layak mendapatkan bantuan.
Sasaran penerima KIP Kuliah adalah lulusan siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu atau rentan miskin, yang tetap ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi sampai dengan lulus.
Dengan prioritas penerima dana KIP Kuliah 2024 ini berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), memiliki Kartu Keluarga Sehat (KKS), terdata aktif di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau berasal dan tinggal panti asuhan atau panti sosial.
Jika pendaftar tidak terdata aktif di DTKS Kemensos RI, tetap dapat mendaftar KIP Kuliah 2024 dengan cara melampirkan bukti pendapatan kotor orang tua atau wali, tidak lebih dari Rp4 juta perbulan atau jika dibagi dengan anggota keluarga tidak lebih dari Rp750 ribu.
Calon mahasiswa penerima KIP Kuliah 2024 akan menerima beberapa fasilitas dalam proses pendaftaran hingga sudah menempuh pendidikan perkuliahan.
Baca Juga: Informasi Lengkap Tentang KIP Kuliah Merdeka 2024, Cek di Sini
Lalu apa saja fasilitas yang diterima oleh penerima program bantuan pendidikan KIP Kuliah 2024?
1. Kemudahan pendaftaran secara gratis untuk peminatan prodi PTN melalui UTBK SNBT 2024, dengan persyaratan harus terdata aktif di DTKS Kemensos RI.
2. Menerima dana pendidikan setiap semester untuk pembayaran UKT perkuliahan yang akan dibayarkan dari pihak perbankan ke rekening PTN atau PTS yang bersangkutan.
Penerima bansos KIP Kuliah 2024 akan menerima dana pendidikan yang disesuaikan dengan Akreditasi jurusan.
Rincian besaran dana pendidikan yang didapatkan penerima KIP Kuliah 2024 , sebagai berikut:
- Prodi Kedokteran Akreditasi A maksimal Rp12 juta.
- Prodi Non Kedokteran Akreditasi A maksimal Rp8 juta.
- Prodi Akreditasi B maksimal Rp4 juta.
- Prodi Akreditasi C maksimal Rp2,4 juta.
3. Menerima biaya hidup atau uang saku KIP Kuliah 2024 tiap bulannya jika masuk ke skema 1 pencairan biaya hidup sesuai kuota yang disediakan tiap PTN atau PTS.
Besaran biaya hidup atau uang saku ditetapkan sesuai dengan klasifikasi kluster penerima, berdasarkan hasil Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Berikut rincian rinciannya sebagai berikut:
- Daerah kluster 1: Rp800ribu
- Daerah kluster 2: Rp950ribu
- Daerah klaster 3: Rp1,1 juta
- Daerah klaster 4: Rp1,25 juta
- Daerah klaster 5: Rp1,4 juta
4. Menerima dana perkuliahan jika mengambil program profesi khususnya untuk lulusan bidikmisi/KIP Kuliah di beberapa prodi S1, antara lain Kedokteran, Kedokteran Gigi, Kedokteran Hewan, Keperawatan, Kebidanan, Farmasi, dan Guru.
Lalu kapankah dana KIP Kuliah semester genap (2, 4, 6, 8) tahun akademik 2023/2024 akan dicairkan?
Hingga tanggal 5 Maret 2024, pihak Puslapdik Kemendikbud RI dan Kemenag RI belum resmi mengumumkan terkait kapan dana pencairan KIP Kuliah semester genap akan dicairkan.
Akan tetapi, jika mengikuti jadwal pencairan seperti tahun 2023, diprediksi tahapan penyaluran bantuan KIP Kuliah akan dimulai pada bulan Maret 2024.
Biasanya, proses pencairan dana KIP Kuliah dimulai paling lambat 30 hari setelah PTN atau PTS membuat usulan daftar penerima bantuan.
Jika pihak PTN atau PTS mengusulkan daftar penerima KIP Kuliah 2024 semester genap di pertengahan Februari, dimungkinkan untuk pencairan dananya akan terjadi di pertengahan bulan Maret 2024 atau saat memasuki bulan Ramadhan.
Untuk kepastian waktu pencairan dana KIP Kuliah semester genap adalah murni kebijakan dan kewenangan dari pihak PTN atau PTS.
Dengan mekanisme atau tahapan pencairannya, dimulai usulan daftar penerima KIP Kuliah semester genap tahun 2023 oleh PTN atau PTS hingga menerbitkan SK Nominasi Penerima.
SK Nominasi penerima akan diusulkan dan diajukan kepada pihak Puslapdik Kemendikbudristek RI atau Kemenag RI (jika universitas di bawah naungan Kementerian Agama) kemudian akan diproses lebih lanjut.
Setelah proses SK Nominasi diproses, maka pihak Puslapdik Kemendikbud akan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Surat Perintah Membayar (SPM), hingga terakhir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Puslapdik atau Kemenag RI.
Jika data bayar (SP2D) sudah turun, artinya top up dana bantuan penerima KIP Kuliah Semester Genap akan segera dilakukan oleh Perbankan.
Jika pencairan tersebut berupa dana pendidikan maka langsung disalurkan ke rekening Akademik Universitas untuk pembiayaan UKT.
Sedangkan, jika bantuan KIP Kuliah 2024 dalam bentuk biaya hidup atau uang saku maka akan pihak perbankan aman mentransfer dana ke rekening penerima sesuai kluster.
Baca Juga: Mengenal Besaran Uang Saku Beasiswa KIP Kuliah 2024 yang Harus Kamu Ketahui!
Akan tetapi penerima bansos KIP Kuliah 2024 semester genap juga dapat mengalami kegagalan pencairan dikarenakan beberapa sebab:
1. Memiliki Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di bawah standar yang sudah ditetapkan bagi penerima KIP Kuliah 2024.
2. Penerima bantuan KIP Kuliah 2024 terlibat kasus hukum hingga dipenjara atau menjalani hukuman pidana berdasarkan putusan.
3. Penerima KIP Kuliah 2024 menjalani cuti akademik selain karena alasan sakit atau cuti akademik karena alasan sakit lebih dari dua semester.
4. Penerima menolak KIP Kuliah 2024 (jarang sekali terjadi).
5. Penerima telah meninggal dunia.
6. Data-data mahasiswa penerima yang tercatat di dalam akun KIP Kuliah 2024 tidak sinkron atau padan dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Oleh karena itu, jika para penerima bantuan KIP Kuliah ingin mengetahui status pencairan dana bantuan di semester genap tahun 202, penerima dapat rutin mengecek secara berkala status pencairan di laman KIP Kuliah dengan mengakses https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id (jika PTN dalam naungan Kemendikbudristek RI).
Atau, bisa memantau secara berkala lama KIP Kuliah Kemenag RI di https://kip-kuliah.kemenag.go.id.***

Share this article
Kemendikbudristek dan Kemenag RI menyalurkan program bantuan pendidikan KIP Kuliah 2024 untuk para lulusan SMA/SMK/Sederajat.