AYOJAKARTA.COM - Berikut informasi terkait ciri-ciri KPM PKH dan BPNT yang tidak bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah di tahun 2025.
Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan sebanyak 480 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) PKH dan BPNT akan akan dihapus dari daftar bantuan.
Penghapusan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan Dinas Sosial (Dinsos) terhadap kelayakan keluarga penerima manfaat seperti berikut:
- Kelayakan pekerjaan
Jika dalam satu KK terdapat salah satu anggota keluarga yang memiliki pekerjaan seperti ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, pendamping sosial, atau kepala desa dilarang menerima bansos.
Baca Juga: Positif? Tanda-tanda iPhone 16 Rilis di Indonesia! Cek Harga Terbaru dan Tempat Membelinya
- Kelayakan tempat tinggal
Dianggap sudah memiliki tempat tinggal yang bagus melebih standar masyarakat miskin, maka kepesertaan PKH maupun BPNT akan dihapus.
- Penghasilan
Mempunyai penghasilan melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Regional (UMR).
Jadi, KPM yang dihapus kepesertaannya adalah mereka yang mempunyai peningkatan secara ekonomi dan juga sosial.
Selain itu, penerima manfaat tersebut tidak bisa mendapatkan bantuan sosial karena dianggap sudah tidak memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan.
Namun keluarga penerima manfaat yang dikeluarkan dari kepesertaan PKH maupun BPNT masih diberikan kesempatan oleh pemerintah.
Adapun kesempatan yang diberikan pemerintah adalah mendapatkan bantuan modal usaha dari Program Pena.
Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (Pena) merupakan program dari Kemensos untuk memberdayakan ekonomi penerima bantuan sosial.
Nantinya penerima manfaat yang tergraduasi dari kepesertaan bansos pemerintah akan mendapatkan modal usaha mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.
Adapun tujuannya dari pemberian program Pena supaya masyarakat bisa hidup lebih Mandiri tanpa bergantung kepada bansos dari pemerintah.
Jadi, bagi KPM yang sudah tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan bansos PKH maupun BPNT diharap segera mendaftarkan diri sebagai peserta program Pena.
Itulah informasi terkait ciri-ciri KPM PKH dan BPNT yang tidak bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah di tahun 2025.***
Share this article
Daftar kategori KPM PKH dan BPNT yang tidak bisa mendapat bansos dari pemerintah tahun 2025, apa saja?