AYOJAKARTA.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2025.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta didik untuk mendapatkan bansos Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Salah satu syarat yang wajib untuk dipenuhi adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Karena data tersebut merupakan indikator untuk menentukan kelayakan calon penerima bantuan KJP Plus.
Maka dari itu, penting bagi calon penerima untuk mengetahui cara cek status Data Terpadu Kesejahteraan Sosial untuk daftar KJP Plus Tahap 1 2025.
Cara Cek Status DTKS
Berikut ini merupakan cara cek status Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai salah satu syarat untuk daftar KJP Plus.
Ikuti langkah-langkah dibawah ini:
- Buka laman dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Klik tombol “Cari”
- Jika terdapat nama data yang muncul, maka sudah terdaftar di DTKS.
Baca Juga: Punya Profil Mantap! Duo Asisten Pelatih Baru Timnas Indonesia Lebih Jago dari Patrick Kluivert?
Apabila dalam pencarian muncul tulisan “Data tidak ditemukan”, maka peserta didik belum terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Bagi peserta didik yang belum terdaftar, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan pendaftaran.
Nantinya pendaftaran dapat dilakukan melalui pendamping sosial setempat dengan membawa dokumen yang telah ditentukan, seperti:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan
- Foto tampak depan rumah
Cara Daftar DTKS
1. Online
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store
- Buka aplikasi dan pilih “Buat Akun Baru”
- Isi data diri dengan lengkap
- Buat username dan password
- Unggah foto selfie dengan KTP dan foto KTP
- Klik “Buat Akun Baru” untuk menyelesaikan pendaftaran akun.
2. Datang Langsung ke Kantor Desa/Kelurahan
- Siapkan dokumen persyaratan
- Kunjungi kantor desa/kelurahan
- Serahkan dokumen persyaratan untuk daftar DTKS
- Pihak desa/kelurahan akan melakukan musyawarah guna menentukan kelayakan pemohon
- Jika dinyatakan layak, berita acara akan diserahkan kepada Dinas Sosial setempat
- Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data
- Data yang lolos verifikasi dan validasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
- Pemerintah Daerah akan memeriksa data sebelum disahkan.
Peserta didik dan orang tua diharapkan mengikuti langkah-langkah tersebut supaya proses pendaftaran DTKS dan KJP Plus Tahap 1 2025 bisa berjalan dengan lancar.***
Share this article
Berikut ini merupakan cara cek status Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai salah satu syarat untuk daftar KJP Plus