AYOJAKARTA.COM - Hingga tanggal 20 November 2023, siswa penerima KJP Plus masih belum mendapatkan informasi pencairan dana bulan November.
Dari pantauan AyoJakarta.com di akun Instagram @upt.p4op, Senin 20 November 2023, belum ada informasi kapan pencairan KJP Plus bulan November dilakukan.
Jika berdasarkan data pencairan bulan-bulan sebelumnya, sejak Januari hingga Oktober 2023, pencairan KJP Plus biasanya dilakukan pada hari Rabu di minggu pertama.
Baca Juga: Syarat KJP Plus November 2023 Cair ke Penerima, Tidak Merokok Salah Satunya! Sudah Cek?
Namun bisa juga pencairan KJP Plus November dilakukan pada akhir bulan.
Hal ini seperti yang pernah dilakukan pada pencairan KJP tahap 1 bulan Mei, dimana pencairan dilakukan pada hari Selasa, 30 Mei 2023 atau satu hari sebelum pergantian bulan.
"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023
Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Mei dilaksanakan secara bertahap mulai 30 Mei 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 664.936 peserta didik."
Begitu informasi yang disampaikan di akun instagram upt.p4op pada pencairan bulan Mei 2023.
Sebenarnya rangkaian kegiatan, mulai dari pemadanan data hingga penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur, seharusnya sudah selesai pada akhir Oktober 2023.
Namun, melihat dari keterlambatan yang terjadi, maka pencairan dana KJP Plus November 2023 diprediksi akan mundur hingga akhir bulan.
Proses pencairan dimulai dari verifikasi data penerima, kemudian dilanjutkan dengan proses transfer dana ke rekening penerima. Pada umumnya, proses pencairan KJP Plus membutuhkan waktu sekitar dua minggu.
Penerima KJP Plus dapat mengecek status pencairannya melalui laman resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau melalui aplikasi KJP Plus.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengimbau kepada penerima KJP Plus untuk selalu mengecek status pencairannya. Selain itu, penerima juga diminta untuk segera melakukan pencairan dana KJP Plus setelah dana tersebut dicairkan.
Mengenai besaran dana KJP Plus disesuaikan dengan jenjang pendidikan penerima, dengan data sebagai berikut.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 akan Cair Bertahap, Jumlah Penerima Lebih Sedikit dari Tahun Lalu
1. SD/MI
Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 130 bulan
Baca Juga: Pencairan KJP Plus November 2023 Molor, Banyak Data Tidak Valid? Disdik Beberkan Alasan Ini
2. SMP/MTs
Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 170 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan
3. SMA/MA
Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan
Baca Juga: KJP Plus November 2023 Belum Cair? Ternyata Pemprov DKI Cabut Status Penerimaan karena Hal Ini
4. SMK
Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 450 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan
5. PKBM
Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
Total Besaran Dana: RP 300 ribu/bulan
Sebagai catatan tambahan, penggunaan Biaya Rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai ialah Rp 100 ribu setiap bulannya. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.***

Share this article
Berikut adalah prediksi pencairan dana KJP Plus November 2023, benarkah akan cair di akhir bulan ini?