AYOJAKARTA.COM - Bantuan dana KJP Plus November 2023 yang tak kunjung ciar hingga tanggal 20 November ini menimbulkan pertanyaan.
Apakah pencairan KJP Plus November 2023 akan dirapel dengan bulan Desember?
Hal itu terungkap dari salah satu komentar netizen di akun P4OP Dinas Pendidikan Jakarta, @upt.p4op.
Baca Juga: Tak Kunjung Cair hingga Tanggal 20, Ini Prediksi Pencairan KJP Plus November 2023
"KJP bulan sekarang mah fix gak keluar kayak tahun kemaren di rapel sama bulan depan," tulis akun sintung888, yang dikutip Senin, 20 November 2023.
Situasi serupa pernah terjadi pada pencairan KJP tahap 1 bulan Mei, di mana pencairan dilakukan pada akhir bulan.
Banyak netizen yang memperkirakan pencairan bulan Mei 2023 akan dirapel dengan bulan Juni.
Baca Juga: Syarat KJP Plus November 2023 Cair ke Penerima, Tidak Merokok Salah Satunya! Sudah Cek?
Namun pada Selasa, 30 Mei 2023 atau satu hari sebelum pergantian bulan, pencairan dana KJP tersebut akhirnya bisa dilaksanakan.
"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023
Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Mei dilaksanakan secara bertahap mulai 30 Mei 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 664.936 peserta didik."
Begitu informasi yang disampaikan di akun instagram upt.p4op pada pencairan bulan Mei 2023.
Keterlambatan pencairan KJP Plus Mei 2023 tersebut akibat proses finalisasi data penerima bantuan KJP Plus.
Jika dilihat dari riwayat pencairan sebelumnya, sejatinya pencairan bantuan KJP Plus terbilang rutin dan tepat waktu di minggu pertama.
Mengenai keterlambatan pencairan KJP Plus November 2023, sebenarnya proses mulai dari pemadanan data hingga penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur, seharusnya sudah selesai pada akhir Oktober 2023.
Proses pencairan dimulai dari verifikasi data penerima, kemudian dilanjutkan dengan proses transfer dana ke rekening penerima.
Pada umumnya, proses pencairan KJP Plus membutuhkan waktu sekitar dua minggu.
Bagi siswa yang ingin mengetahui status penerimaan KJP Plus Tahap 2 2023, dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi kjp.jakarta.go.id.
Prosesnya mencakup memasukkan NIK KTP anak sekolah, memilih tahun dan tahap penyaluran, lalu mengklik "Cek" untuk mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 akan Cair Bertahap, Jumlah Penerima Lebih Sedikit dari Tahun Lalu
Apabila laman kjp.jakarta.go.id mengalami kendala akses, diimbau untuk mencoba beberapa saat kemudian dan melakukan pengecekan secara berkala. Netizen diharapkan tetap bersabar sambil menunggu kejelasan dari pihak berwenang terkait pencairan dana KJP Plus November 2023.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengimbau kepada penerima KJP Plus untuk selalu mengecek status pencairannya.
Selain itu, penerima juga diminta untuk segera melakukan pencairan dana KJP Plus setelah dana tersebut dicairkan.
Baca Juga: Pencairan KJP Plus November 2023 Molor, Banyak Data Tidak Valid? Disdik Beberkan Alasan Ini
Mengenai besaran dana KJP Plus disesuaikan dengan jenjang pendidikan penerima, dengan data sebagai berikut.
1. SD/MI
Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 130 bulan
2. SMP/MTs
Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 170 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan
3. SMA/MA
Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan
Baca Juga: KJP Plus November 2023 Belum Cair? Ternyata Pemprov DKI Cabut Status Penerimaan karena Hal Ini
4. SMK
Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 450 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan
5. PKBM
Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
Total Besaran Dana: RP 300 ribu/bulan
Sebagai catatan tambahan, penggunaan Biaya Rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai ialah Rp 100 ribu setiap bulannya.
Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.***

Share this article
Salah seorang netizen mengatakan kemungkinan jika pencairan dana KJP Plus November 2023 akan dirapel dengan bulan Desember.