AYOJAKARTA.COM -- WhatsApp memanfaatkan fitur pembatasan teruskan pesan (forward limit) dengan tanda panah dan mengimplementasikan pemblokiran akun sebagai langkah untuk menghindari penyebaran informasi yang tidak benar menjelang pemilu.
"Dengan tanda panah kita ingin pengguna punya persepsi untuk berhenti (sebarkan) karena lihat panah forward makin banyak bukan berarti makin benar, ini yang ingin sama-sama bisa patahkan misinformasi," ucap Manajer Kebijakan Publik WhatsApp Indonesia, Ester Samboh.
Ester menjelaskan bahwa pencegahan penyebaran misinformasi di platform WhatsApp adalah prioritas utama untuk mengatasi penyebaran informasi yang dapat merugikan pengguna.
Baca Juga: Anggota DPR RI Ini Singgung Kasus Jessica Wongso dalam Rapat: Kita Semua Ketipu, Sesat...
Pesan yang telah diberi label satu panah hanya dapat diteruskan ke lima obrolan pribadi, sedangkan pesan dengan dua panah menandakan bahwa pesan telah diteruskan beberapa kali dan hanya dapat diteruskan ke satu grup.
Dengan fitur ini, WhatsApp berhasil mengurangi sebanyak 70 persen penyebaran pesan viral yang dibatasi.
Selain itu, terdapat fitur pemblokiran dan pelaporan untuk akun atau pesan yang menyebarkan informasi tidak benar, sehingga tindakan penanganan dapat diambil untuk menghentikan penyebaran kepada pengguna lainnya.
Fitur lain yang dapat dimanfaatkan dari WhatsApp adalah pengaturan untuk menentukan siapa saja yang dapat menambahkan pengguna ke grup yang tidak diinginkan atau berisi misinformasi.
Baca Juga: Tips WhatsApp: Cara Agar Pesan WA Tetap Centang 1 padahal Online, Chat Dibaca Nggak Bakal Ketahuan
"Kalau dilaporkan selain membantu WhatsApp menindak akun juga bisa memberi pencegahan akun itu menyebarkan berita misinformasi lebih lanjut. Itu sesuatu yang harus diketahui penggunaan karena banyak yang tahu hanya di blokir saja," ucap Ester.
WhatsApp akan secara otomatis menindaklanjuti pesan yang terkait dengan unsur kekerasan, terorisme, kekerasan seksual dan anak, penipuan, impersonasi atau berpura-pura menjadi orang lain, terorisme, dan hal-hal yang dilarang oleh perundang-undangan di Indonesia.
Dari segi kemitraan, WhatsApp telah berkolaborasi dengan 50 organisasi pengecek fakta dari seluruh dunia, termasuk di Indonesia dengan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Liputan6, dan Tempo.
Dengan menyimpan nomor chatbot tersebut di WhatsApp, pengguna dapat dengan mudah memverifikasi berita yang beredar di grup atau pesan pribadi tanpa harus beralih ke aplikasi lain.
WhatsApp juga menjalin kerja sama khusus dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta berbagai lembaga masyarakat dan komunitas lokal untuk melaksanakan kampanye online guna memberikan edukasi dan literasi digital di berbagai kota seperti Ternate, Jayapura, Samarinda, Bandung, Jakarta, dan sebagainya.
Ester berharap bahwa tindakan yang diambil oleh WhatsApp untuk menjaga privasi pengguna dan menanggulangi penyebaran misinformasi dapat menjaga ruang digital selama periode pemilu.
"Dengan akses pengelolaan informasi yang luas kita sama-sama menjaga dan lakukan peranan yang aman dan nyaman dengan hal-hal kecil seperti laporkan, pengaturan siapa yang bisa ditambahkan dalam grup, itu langkah kecil tapi efeknya besar," tutupnya.

Share this article
Pencegahan penyebaran misinformasi di platform WhatsApp adalah prioritas utama untuk mengatasi penyebaran informasi yang dapat merugikan.