AYOJAKARTA.COM – Banyak orang tua yang mengharapkan anaknya bisa menjadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil.
Ada beberapa instansi yang memberikan tunjangan tinggi kepada para PNS. Tunjangan ini beragam macamnya.
Ternyata, salah satu instansi yang memberikan tunjangan tertinggi di Indonesia adalah Kemenkumham.
Kemenkumham atau Kementerian Hukum dan HAM memberikan tunjangan yang tinggi di luar gaji pokok.
Baca Juga: 5 Kesalahan yang Buat Kamu Gagal Di SNBP 2024, Jangan Dilakukan!
Kemudian, apa saja instansi yang memberikan tunjangan tertinggi untuk PNS? Berikut informasi selengkapnya dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @studicpns.id:
1. Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM)
Kemenkumham atau Kementerian Hukum dan HAM memberikan tunjangan yang tinggi kepada PNS.
Adapun besaran tunjangan yang diberikan kepada PNS di Kemenkumham adalah 2,5 hingga 25 juta rupiah.
2. Pemprov DKI (Pemerintah Provinsi DKI)
Pemprov DKI atau Pemerintah Provinsi DKI menjadi salah satu instansi yang memberikan tunjangan tinggi untuk karyawan PNS.
Besaran tunjangan yang diberikan Pemprov DKI kepada karyawan PNS di kantornya adalah 7 hingga 33 juta rupiah.
3. BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan RI)
BPK RI atau Badan Pemeriksa Keuangan RI juga memberikan tunjangan yang tinggi kepada PNS.
Besaran tunjangan di Badan Pemeriksa Keuangan RI adalah sebesar 1,5 hingga 41 juta rupiah.
4. Kemenkeu (Kementerian Keuangan)
Kementerian Keuangan atau Kemenkeu memberikan tunjangan yang cukup tinggi kepada PNS.
Besaran tunjangan di Kementerian Keuangan atau Kemenkeu adalah 2,5 hingga 46 juta rupiah.
5. DJP (Ditjen Pajak)
Ditjen Pajak atau DJP menjadi salah satu instansi yang memberikan tunjangan tertinggi di Indonesia untuk PNS.
PNS di DJP atau Ditjen Pajak akan mendapatkan besaran tunjangan sebesar 5 hingga 117 juta rupiah.
Itulah 5 Instansi PNS dengan tunjangan tertinggi yang salah satunya adalah Kemenkumham.
Share this article
Ada beberapa instansi yang memberikan tunjangan tinggi kepada para PNS, salah satunya Kemenkumham. Tunjangan ini beragam macamnya.