AYOJAKARTA.COM - Bansos PKH merupakan salah satu program dari Kemensos yang masih disalurkan hingga tahun 2024.
PKH ini disalurkan kepada masyarakat yang berstatus sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan ini juga diberikan kepada keluarga yang tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Bansos dari pemerintah ini diberikan kepada masyarakat dalam bentuk uang tunai.
Baca Juga: PENTING! Simak Alasan Kenapa KJP Plus 2024 Milikmu Dihapus, Apakah Ada Pelanggaran?
Adapun nominal yang diberikan mulai dari Rp900.000 hingga Rp3 juta per tahun.
Nominal dana tersebut tergantung kategori penerima PKH.
Ada 7 kategori bansos PKH yang telah ditetapkan oleh Kemensos dengan rincian nominal sebagai berikut.
Kategori Penerima PKH
1. Kategori ibu hamil atau melahirkan dengan besaran Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
2. Kategori balita usia 0-6 tahun dengan besaran Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
3. Kategori lansia dengan besaran bantuan Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
4. Kategori penyandang disabilitas dengan besaran bantuan Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
5. Kategori anak sekolah jenjang SD dengan besaran bantuan Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
6. Kategori anak sekolah jenjang SMP dengan besaran bantuan Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
7. Kategori anak sekolah jenjang SMA dengan besaran bantuan Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun.
Untuk memastikan apakah Anda berhak menerima uang tunai di atas, cek status penerimanya lewat situs cekbansos.kemensos.go.id.
Jika sudah ditetapkan sebagai KPM, maka masyarakat bisa menarik dana bansos PKH dalam bentuk uang tunai di Kantor Pos Terdekat dengan membawa bukti status penerima bansos.***

Share this article
7 kategori penerima bansos PKH di tahun 2024 ini berpotensi mendapatkan kucuran dana hingga Rp3 juta. Apakah kamu termasuk?