AYOJAKARTA.COM — Banyak pertanyaan dan kebingungan dari siswa-siswi mengenai dana bantuan sosial (bansos) Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengapa siswa-siswi hanya menerima setengah dari jumlah yang seharusnya diterima.
Pertanyaan ini sering ditanyakan oleh siswa SD khususnya kelas 6, SMP, dan SMA yang menerima KIP.
Siswa-siswi tersebut menyadari bahwa jumlah yang diterima hanya sebagian dari yang seharusnya, misalnya hanya setengah dari total yang diumumkan, seperti Rp225 ribu dari total Rp450 ribu.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube EKA NUR ARIPIN pada Kamis, 18 April 2024, ada penjelasan yang perlu dipahami mengenai mekanisme pencairan KIP.
Menurut Juknis Nomor 14 Tahun 2022, besaran bantuan tersebut ditentukan berdasarkan kriteria tertentu dan disalurkan setengahnya pada setiap semester.
Untuk siswa SD, pada semester genap, hanya siswa kelas 6 yang menerima setengah dari total bantuan. Sedangkan pada semester ganjil, hanya siswa kelas 1 yang menerima setengah.
Sementara siswa kelas 1 hingga kelas 5 menerima bantuan penuh pada semester genap dan siswa kelas 2 hingga kelas 6 menerima bantuan penuh pada semester ganjil.
Hal yang sama berlaku pula untuk siswa SMP dan SMA. Pada semester genap, hanya siswa kelas 7 dan 9 SMP, serta kelas 12 SMA yang menerima setengah bantuan.
Sedangkan pada semester ganjil, hanya siswa kelas 8 dan 10 SMP, serta kelas 11 SMA yang menerima setengah.
Penjelasan ini menggambarkan bahwa pencairan setengah dari total bantuan bukanlah hasil dari pemotongan atau penyelewengan dana. Hal ini telah diatur dalam prosedur yang berlaku.
Maka dari itu, para warga sekolah perlu memahami bahwa bantuan tersebut sudah diatur sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Pencairan setengah dilakukan sesuai dengan jadwal semester genap dan ganjil dan tidak ada sisa dana yang akan dicairkan di masa mendatang.
Selain itu, perlu diingat bahwa bantuan ini hanya diberikan sekali dalam setahun. Jadi, siswa-siswi harus menggunakan dana tersebut dengan bijak untuk keperluan pendidikan.
Terakhir, jika ada pertanyaan lebih lanjut atau kebingungan terkait pencairan KIP, para warga sekolah dapat menghubungi pihak sekolah atau melaporkannya ke Unit Layanan Terpadu (ULT) pusat pendidikan terdekat.***

Share this article
Banyak pertanyaan dan kebingungan dari siswa-siswi mengenai dana bantuan sosial (bansos) Kartu Indonesia Pintar (KIP).