AYOJAKARTA.COM - Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu program bantuan sosial yang ditujukan untuk peserta didik usia 6 hingga 21 tahun dari keluarga miskin, hampir miskin, atau sangat miskin. Namun, tidak semua yang miskin dapat kartu ini.
Diketahui, Proses pendaftaran untuk KIP Kuliah 2024 telah dimulai sejak 12 Februari hingga 31 Oktober 2024.
Tahap awal adalah pembuatan akun KIP Kuliah, diikuti dengan pendaftaran melalui jalur seleksi yang dipilih, mulai dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), hingga Seleksi Mandiri untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS).
Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Eka Nur Aripin, pada 22 April 2024, berikut kriteria tertentu yang harus dipenuhi:
Baca Juga: Tak Lolos KIP Kuliah 2024? Inilah Rekomendasi Beasiswa bagi Mahasiswa Baru Kampus IPB
1. Pemegang KIP Kuliah
Pertama-tama, yang berhak adalah peserta didik yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebelumnya. Ini termasuk mereka yang naik jenjang pendidikan dari SD ke SMP, SMP ke SMA, atau ke SMK. Mereka menjadi prioritas utama untuk mendapatkan bantuan.
2. Prioritas Khusus
Selain pemegang KIP, ada juga kriteria khusus yang menjadi prioritas untuk mendapatkan bantuan. Ini termasuk:
- Peserta Didik Yatim Piatu atau dari Panti Asuhan
Anak-anak yang yatim piatu atau tinggal di panti asuhan dapat diusulkan oleh sekolah mereka untuk mendapatkan bantuan, meskipun tidak memiliki KIP Kuliah.
- Peserta Didik Berpotensi Putus Sekolah
Jika ada peserta didik yang berpotensi putus sekolah karena kesulitan ekonomi, mereka dapat diusulkan oleh sekolah untuk mendapatkan bantuan.
- Peserta Didik Terkena Dampak Bencana Alam
Peserta didik yang terkena dampak bencana alam seperti banjir, longsor, atau gunung meletus juga dapat diusulkan oleh sekolah untuk mendapatkan bantuan.
- Peserta Didik Korban Konflik
Di daerah yang mengalami konflik, peserta didik yang terdampak dapat diusulkan untuk mendapatkan bantuan.
- Peserta Didik Berkebutuhan Khusus
Anak-anak dengan disabilitas dapat diusulkan oleh sekolah mereka untuk mendapatkan bantuan.
- Peserta Didik yang Orang Tua/Narapidana atau Tersangka
Anak-anak yang orang tua atau dirinya sendiri berstatus narapidana atau tersangka dapat diusulkan untuk mendapatkan bantuan.
Baca Juga: Ini Dia Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024
3. Mekanisme Pengusulan
Pengusulan untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dilakukan melalui Dapodik sekolah masing-masing. Sekolah memiliki peran penting dalam mengusulkan peserta didik yang memenuhi kriteria untuk menerima bantuan.
4. Kriteria yang Tidak Memenuhi
Jika peserta didik tidak memenuhi kriteria yang disebutkan di atas, maka mereka tidak dapat diusulkan untuk mendapatkan bantuan. Sekolah hanya dapat mengusulkan peserta didik yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Dengan pemahaman yang jelas tentang kriteria ini, diharapkan peserta didik dan sekolah dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa bantuan sosial ini tepat sasaran dan bermanfaat bagi mereka yang membutuhkannya.***

Share this article
Kriteria yang harus kamu ketahui siapa yang berhak untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), kamu termasuk?