AYOJAKARTA.COM - Kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penahanan dilakukan mulai Jumat, 24 Juli 2026, setelah pemeriksaan intensif oleh Tim Sembilan.
Hal yang menarik perhatian publik adalah lokasi penahanannya yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Kejaksaan Agung memutuskan untuk menitipkan Febrie di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Keputusan ini diambil demi menghindari potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara.
Selain itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan bagi tersangka.
Rutan KPK dinilai sebagai tempat yang tepat karena memiliki sistem pengawasan sangat ketat dengan prinsip zero tolerance.
# Tinjauan Berdasarkan KUHAP Baru
Status penahanan Febrie ini merujuk pada payung hukum terbaru, yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP Baru.
Dalam Pasal 1 angka 33, penahanan didefinisikan sebagai penempatan tersangka di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum.
KUHAP Baru mengatur fleksibilitas lokasi penahanan melalui koordinasi antarlembaga penegak hukum.
Pasal 108 ayat 1 KUHAP Baru merinci tiga jenis penahanan: penahanan rumah tahanan negara (rutan), penahanan rumah, dan penahanan kota.
Dalam kasus ini, Febrie menjalani jenis penahanan rutan. Berdasarkan Pasal 108 ayat 4, penahanan dapat dilaksanakan di rutan milik institusi penegak hukum lain jika diperlukan.
# Kewenangan dan Masa Penahanan
Meski Febrie berada di fasilitas KPK, kewenangan hukum sepenuhnya tetap berada di tangan Kejaksaan Agung.
KPK hanya menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi tanpa mengambil alih penyidikan.
Febrie dijadwalkan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Penyidikan ini berfokus pada keterkaitan tersangka dengan kasus PT Asabri, di mana ditemukan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.
Febrie sendiri sempat menyatakan keberatan atas penahanan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, ia menilai alat bukti yang dimiliki penyidik masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
"Saya sudah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau perlu dikonfirmasi sehingga menurut saya ini belum cukup dilakukan penahanan," kata Febrie Adriansyah.
Namun, proses hukum terus berjalan seiring terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada 20 Juli 2026.
Peneliti kebijakan publik menekankan pentingnya pengungkapan aktor intelektual lain dalam kasus TPPU yang diduga merugikan perekonomian nasional ini.***
Share this article
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rutan KPK selama 20 hari atas kasus TPPU Asabri. Berdasarkan KUHAP Baru, penahanan titipan demi keamanan ini tetap di bawah kewenangan Kejagung.