AYOJAKARTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap perusahaan swasta yang terbukti membuang maupun menimbun sampah secara ilegal di wilayah Jakarta.
Sebagai bentuk tindakan tegas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
Kebijakan ini diterapkan menyusul adanya praktik penimbunan sampah di sejumlah titik di Jakarta, termasuk di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penjaringan, Jakarta Utara.
Pramono mengatakan, persoalan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh pelaku usaha dan masyarakat.

Oleh karena itu, setiap perusahaan diwajibkan mengelola sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak membuang limbah secara sembarangan.
"Pihak swasta yang menimbun sampah sudah kami berikan teguran keras. Perbuatan ini tidak boleh terulang. Jika masih membandel, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum," ujar Pramono.
Praktik tersebut, kata Pramono, dilakukan oleh pengelola sampah kawasan yang seharusnya hanya mengirimkan residu ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Namun, sampah tersebut justru ditimbun di lahan publik sepanjang sekitar 700 meter.
Pemprov DKI pun telah mengerahkan 10 truk milik Dinas Lingkungan Hidup dan juga alat berat dari Dinas Sumber Daya Air, untuk menangani timbunan sampah tersebut.
Lebih lanjut, Pramono juga menginstruksikan Dinas LH untuk bekerja sama dengan Dinas Kominfotik agar setiap laporan penumpukan sampah bisa segera ditindaklanjuti.***
Share this article
Kebijakan ini diterapkan menyusul adanya praktik penimbunan sampah di sejumlah titik di Jakarta, termasuk di kawasan RTH Penjaringan, Jakarta Utara.