AYOJAKARTA.COM — Pihak kepolisian bergerak cepat mengusut tuntas insiden bentrokan maut yang pecah di kawasan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat. Terbaru, sebanyak tujuh orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa berdarah tersebut.
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, ketujuh tersangka terbagi dalam dua perkara kasus, yakni terkait pengrusakan fasilitas milik warga dan aksi pengeroyokan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada keterangan saksi serta sejumlah alat bukti yang ditemukan di lapangan.

"Empat orang tersangka terhadap perusakan gerobak warga. Ini juga dari keterangan delapan saksi, termasuk petunjuk dari CCTV dan alat-alat bukti lainnya," ujar Budi pada Senin (27/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat, tersangka perusakan gerobak terdiri dari GNA, AJL, FAM, dan ELL. Keempatnya diketahui bukan merupakan warga Matraman.
Sedangkan tersangka pengeroyokan berinisial SK, AS, dan OR diketahui sebagai warga setempat (Matraman).

Sebagai informasi, insiden yang terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dilaporkan melibatkan bentrokan antara kelompok luar dengan warga sekitar.
Kericuhan ini diketahui merenggut nyawa satu orang. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dalam kondisi kritis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
"Informasi terbaru, dari dua orang yang diamankan dari TKP masih dalam kondisi kritis saat dibawa, namun ketika di rumah sakit ada satu yang sudah meninggal," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra.***
Share this article
Pihak kepolisian bergerak cepat mengusut tuntas insiden bentrokan maut yang pecah di kawasan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat