AYOJAKARTA.COM-- PT Dairi Prima Mineral (DPM) memastikan proyek tambang bawah tanah timah hitam (Pb) dan seng (Zn) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara telah mengantongi persetujuan revisi studi kelayakan dan adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada 2026.
Perseroan kini bersiap mengembangkan deposit Anjing Hitam dengan kapasitas pengolahan mencapai 1 juta ton bijih per tahun.
Technical Manager DPM, Widianto menjelaskan bahwa perjalanan perizinan proyek tersebut telah berlangsung hampir tiga dekade sejak Kontrak Karya ditandatangani pada 1998 sampai 2002 ditemukan endapan timah hitam dan seng dengan kadar yang cukup signifikan.
"Di mana prospek yang ditemukan tersebut dinamakan prospek anjing hitam," kata Widianto dalam diskusi bertemakan Perspektif Sains, Hukum, Teknolog dan Perlindungan Lingkungan yang digelar E2S, Senin 27 Juli 2026.

Pada tahap produksi, DPM merencanakan pabrik pengolahan dengan kapasitas 1 juta ton bijih kering per tahun dari deposit Anjing Hitam. Hasil akhirnya berupa konsentrat seng, konsentrat timah hitam dan konsentrat sulfur yang akan dijual ke perusahaan pemurnian atau smelter.
Berdasarkan rencana produksi perusahaan, selama masa operasi total konsentrat kering yang dihasilkan diperkirakan mencapai 2,43 juta ton, dengan kandungan logam sekitar 473.895 ton timah hitam dan 821.150 ton seng
Sementara itu, Widianto menjelaskan bahwa studi kelayakan pertama disusun pada 2004 dimana AMDAL disahkan Bupati Dairi pada 2005. Selanjutnya perusahaan memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 53,11 hektare pada 2012, sebelum dilakukan revisi studi kelayakan pada 2015 akibat perubahan lokasi portal, Tailing Storage Facility (TSF), dan gudang bahan peledak.

Menurut Widianto, pada 2022 pemerintah menyetujui adendum AMDAL yang mengakomodasi tiga perubahan tersebut. Namun, pada Tahun 2024, Mahkamah Agung memenangkan gugatan kelompok masyarakat terhadap persetujuan adendum AMDAL, sehingga Menteri Lingkungan Hidup menjalankan putusan MA dengan mencabut persetujuan tersebut pada 2025. IPPKH seluas 53,11 hektare, Kontrak Karya juga tetap berlaku hingga 29 Desember 2047
Sementara itu, berdasarkan kajian terbaru yang menjadi dasar revisi studi kelayakan, DPM memiliki dua prospek utama yakni Anjing Hitam dan Lae Jehe.
"Untuk sumber daya Prospek Anjing Hitam kami mendapatkan tonase 8,5 juta ton dengan kadar seng 13,8 persen dan kadar timah hitam 7,9 persen. Sedangkan Prospek Lae Jehe memiliki sumber daya 27,9 juta ton dengan kadar seng sekitar 6 persen dan timah hitam 3,7 persen," jelas Widianto.

Dari hasil konversi sumber daya menjadi cadangan, Prospek Anjing Hitam memiliki cadangan 7,7 juta ton dengan kadar seng 12,5 persen dan timah hitam 7,3 persen. Sementara Prospek Lae Jehe memiliki cadangan sekitar 10 juta ton dengan kadar seng 6,4 persen dan timah hitam 3,8 persen.
"Untuk tahap awal kami akan mengembangkan Prospek Anjing Hitam terlebih dahulu, sedangkan Lae Jehe masih akan dilakukan pengeboran lanjutan untuk memperoleh data kadar mineral yang lebih detail," ujarnya.
Share this article
PT Dairi Prima Mineral (DPM) memastikan proyek tambang bawah tanah timah hitam (Pb) dan seng (Zn) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara telah mengantongi persetujuan revisi studi kelayakan dan adendum