AYOJAKARTA.COM — KPM PKH dan BPNT kembali berbahagia karena pencairan bansos reguler sudah direalisasikan oleh pemerintah.
Bukan hanya bantuan reguler yang dikelola oleh Kemensos, bansos pendidikan bernaung di bawah Kemendikbudristek juga sudah dicairkan untuk KPM PKH murni atau KPM PKH+BPNT.
Bantuan pendidikan yang dicairkan oleh Kemendikbudristek bagi KPM PKH dan BPNT adalah Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud tahap 4-40.
Kabar membahagiakan bagi KPM PKH murni atau KPM PKH+BPNT yang mendapat banyak pencairan bansos reguler di triwulan dua periode salur April-Juni 2024.
Bukan hanya bansos PKH dan BPNT, KPM siswa yang sudah dinyatakan layak oleh Puslapdik Kemendikbudristek berhak mendapatkan bansos PIP Kemdikbud tahap pencairan 4-40.
Tercatat oleh Puslapdik Kemendikbudristek, bantuan PIP akan dicairkan untuk 7,8 siswa siswi penerima bantuan yang sudah terdaftar di SK pemberian melalui Puslapdik.
PIP Kemdikbud sebagai bansos pendidikan yang dikelola oleh Kemendikbudristek dengan tujuan untuk memberikan subsidi atau bantuan biaya pendidikan kepada siswa siswi jenjang SD, SMP, SMA/SMK sederajat yang dikategorikan sebagai keluarga prasejahtera atau rentan miskin.
PIP dicairkan dengan nominal yang berbeda-beda melalui rekening SimPel BRI dan BNI untuk tiap jenjang pendidikan dengan nominal yang berbeda-beda.
Bansos ini memberikan banyak kemudahan akses bagi peserta didik yang terdaftar sebagai penerima bantuan PIP sehingga dapat memperoleh keringanan biaya pendidikan, pemenuhan kebutuhan operasional siswa, dan sebagainya.
Syarat penerima PIP Kemdikbud tahun 2024 ini harus terdaftar aktif di DTKS Kemensos RI sehingga dinyatakan layak sebagai penerima bantuan.
Rincian nominal bantuan PIP Kemdikbud dikutip AyoJakarta.com dari laman pip.kemdikbud.go.id, Kamis, 2 Mei 2024, sebagai berikut:
- Anak SD sederajat kelas berjalan 1-5: Rp450 ribu per tahun
Khusus kelas 1 semester ganjil: Rp225 ribu
Khusus kelas 6 semester genap: Rp225 ribu
- Anak SMP sederajat kelas berjalan 8: Rp750 ribu per tahun
Khusus kelas 7 semester ganjil: Rp375 ribu
Khusus kelas 9 semester genap: Rp375 ribu
- Anak SMA/SMK sederajat: Rp1,8 juta per tahun
Khusus kelas 10 semester ganjil: Rp900 ribu
Khusus kelas 12 semester genap: Rp900 ribu
PIP tahap 4-40 ini dicairkan hanya untuk KPM siswa yang sudah masuk dalam SK pemberian bantuan yang diterbitkan oleh pihak Puslapdik Kemendikbudristek.
Pencairan bantuan dapat dilakukan melalui bank Himbara sesuai jenjang pendidikan masing-masing dengan membawa rekening SimPel. Jika sudah memiliki ATM dana bantuan bisa dicairkan melalui ATM Bank Himbara terdekat.
Tetapi ternyata masih banyak KPM siswa yang belum bisa mencairkan dana bantuan PIP Kemendikbudristek padahal sudah terdaftar sebagai penerima bantuan.
Sebanyak 2.652.229 KPM siswa-siswi masuk dalam SK Nominasi karena belum melakukan aktivasi rekening SimPel BRI untuk jenjang SD, SMP sederajat dan BNI untuk jenjang SMA/SMK sederajat serta BSI untuk wilayah Provinsi Aceh.
Jika ingin dana PIP bisa dicairkan sebaiknya KPM segera melakukan aktivasi rekening SimPel ke pihak Perbankan.
Untuk kelas akhir (kelas 6, 9, dan 12), batas akhir aktivasi rekening SimPel sampai tanggal 30 Juni 2024 sedangkan untuk kelas berjalan hingga tanggal 31 Desember 2024.
Untuk aktivasi rekening, KPM siswa atau orang tua wali harus meminta surat pengantar dari sekolah masing-masing dan kemudian menyerahkan kepada pihak perbankan untuk melakukan aktivasi rekening SimPel sesuai dengan jenjang pendidikan yang dimiliki.
Untuk jenjang SD dan SMP sederajat proses aktivasi rekening SimPel bisa dilakukan oleh orang tua atau wali murid sedangkan untuk SMA/SMK sederajat harus dilakukan mandiri.
Agar proses aktivasi rekening SimPel berhasil maka orang yua atau wali atau KPM siswa yang bersangkutan wajib mengisi formulir data diri sesuai prosedur dan membawa berkas yang dibutuhkan, antara lain kartu identitas siswa, KK asli dan Fotokopi.
Nantinya KPM akan menerima buku rekening SimPel dan ATM yang harus diaktifkan terlebih dahulu melalui mesin ATM bank Himbara terkait.
Jika proses aktivasi selesai maka nantinya Puslapdik akan melakukan validasi dan verifikasi data penerima serta mengecek rekening SimPel yang dimiliki masing-masing KPM siswa.
Jika dinyatakan layak menerima bantuan maka SK nominasi penerima bantuan akan berubah menjadi SK pemberian bantuan dan dana PIP akan diproses secara bertahap untuk dicairkan melalui rekening SimPel para KPM siswa penerima.
Lalu bagaimana cara mengetahui KPM siswa-siswi bisa dinyatakan layak dan terdaftar sebagai penerima bantuan PIP?
Baca Juga: Bukan BPNT dan PKH, 5 Bansos Ini akan Cair Bulan Mei 2024, Salah Satunya BLT Mitigasi Risiko Pangan?
Dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan video di kanal YouTube DIARY BANSOS, Kamis, 2 Mei 2024, ada beberapa cara untuk mengetahui bahwa KPM sudah dinyatakan sebagai penerima bantuan PIP:
1. Pihak Puslapdik Kemendikbudristek nantinya akan memberikan informasi secara berjenjang terkait data penerima bansos PIP kepada Dinas Pendidikan di wilayah Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten Kota kemudian Unit Satuan Pendidikan atau sekolah masing-masing KPM siswa penerima.
2. Pihak Kemdikbudristek akan memberikan pesan singkat atau SMS kepada KPM siswa penerima atau orang tua wali untuk memberi tahu bahwa KPM siswa bersangkutan telah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP.
Contoh pesan singkat:
"Hai .. (nama KPM siswa) No. NISN ... masuk di SK Nominasi PIP 2024.
Hubungi sekolahmu! Segera Aktivasi sebelum .. (sesuai jenjang pendidikan). Abaikan jika sudah aktivasi."
3. KPM siswa bisa mengecek secara mandiri apakah menerima bansos PIP atau tidak di laman https://pip.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi SI PINTAR.***

Share this article
KPM PKH dan BPNT kembali berbahagia karena pencairan bansos reguler sudah direalisasikan oleh pemerintah.