AYOJAKARTA.COM — Sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 150/HUK/2022 tentang tata cara proses usulan data serta verifikasi dan validasi data Kesejahteraan Sosial, masyarakat yang merasa layak menerima bantuan sosial (bansos) secara ekonomi dapat secara aktif mendaftarkan dirinya melalui desa atau kelurahan setempat.
Tujuannya adalah agar mereka dapat masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai calon penerima bansos.
Selain melalui desa atau kelurahan, masyarakat juga bisa mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh dari web store atau Play Store.
Dikutip dari YouTube Pendamping Sosial, Senin, 17 Juni 2024, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Download dan Instal Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau web store dan instal di perangkat.
2. Aktivasi Akun
Aktivasi akun menggunakan email yang aktif. Pastikan email tersebut dapat menerima pesan verifikasi untuk proses aktivasi.
3. Mengusulkan Data
Setelah akun aktif, usulkan diri atau anggota keluarga sebagai calon penerima bantuan sosial. Proses ini meliputi pengisian data dan unggah dokumen yang diperlukan.
Baca Juga: 6 Jenis Bansos yang Akan Disalurkan Usai Idul Adha, KPM PKH dan BPNT Dijamin Sumringah!
Penyebab Gagal Daftar di Aplikasi Cek Bansos
Beberapa penyebab umum kegagalan pendaftaran melalui aplikasi Cek Bansos adalah:
1. Email Tidak Aktif
Saat aktivasi akun, pastikan email yang digunakan aktif. Email yang tidak aktif akan menyebabkan kegagalan verifikasi.
2. Status Pekerjaan Tidak Memenuhi Kriteria
Beberapa status pekerjaan tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial, seperti karyawan, PNS, TNI, atau Polri.
3. Proses Verifikasi yang Lama
Verifikasi data dilakukan oleh pihak desa atau kelurahan dan memerlukan waktu. Jika verifikasi tidak selesai dalam 30 hari, data akan dilanjutkan ke dinas sosial kabupaten atau kota setempat.
4. Data Tidak Memenuhi Syarat
Data yang diusulkan mungkin tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial atau lembaga terkait. Misalnya, foto rumah yang tidak jelas atau data penghasilan yang tidak sesuai.
Baca Juga: Rezeki H-1 Idul Adha! Ada Bansos Cair di Kartu KKS, Benarkah BLT Mitigasi Sudah Cair?
Kriteria Tidak Layak Menerima Bantuan Sosial
Beberapa kriteria yang dianggap tidak layak untuk menerima bantuan sosial antara lain:
1. Berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
2. Berstatus sebagai anggota TNI atau Polri.
3. Berstatus sebagai pensiunan ASN atau TNI atau Polri yang menerima dana pensiun.
4. Berstatus sebagai pendamping sosial.
5. Berstatus sebagai guru tersertifikasi.
6. Memiliki penghasilan rutin dari APBN atau APBD.
7. Terdaftar sebagai pemilik CV, direksi, atau komisaris dalam data Ditjen AHU Kemenkumham.
8. Memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Jika data memenuhi semua syarat dan berkas persyaratan lengkap, kemungkinan besar akan berhasil terdaftar sebagai penerima bansos.***

Share this article
Masyarakat juga bisa mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh dari web store atau Play Store.