Mau Dapat Bansos? Ini Cara Mendaftar via Aplikasi Cek Bansos agar Mendapatkan PKH dan BPNT

Ilustrasi bansos.
Ilustrasi bansos.

AYOJAKARTA.COM — Sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 150/HUK/2022 tentang tata cara proses usulan data serta verifikasi dan validasi data Kesejahteraan Sosial, masyarakat yang merasa layak menerima bantuan sosial (bansos) secara ekonomi dapat secara aktif mendaftarkan dirinya melalui desa atau kelurahan setempat.

Tujuannya adalah agar mereka dapat masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai calon penerima bansos.

Selain melalui desa atau kelurahan, masyarakat juga bisa mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh dari web store atau Play Store.

Dikutip dari YouTube Pendamping Sosial, Senin, 17 Juni 2024, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Download dan Instal Aplikasi Cek Bansos

Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau web store dan instal di perangkat.

2. Aktivasi Akun

Aktivasi akun menggunakan email yang aktif. Pastikan email tersebut dapat menerima pesan verifikasi untuk proses aktivasi.

3. Mengusulkan Data

Setelah akun aktif, usulkan diri atau anggota keluarga sebagai calon penerima bantuan sosial. Proses ini meliputi pengisian data dan unggah dokumen yang diperlukan.

Baca Juga: 6 Jenis Bansos yang Akan Disalurkan Usai Idul Adha, KPM PKH dan BPNT Dijamin Sumringah!

Penyebab Gagal Daftar di Aplikasi Cek Bansos

Beberapa penyebab umum kegagalan pendaftaran melalui aplikasi Cek Bansos adalah:

1. Email Tidak Aktif

Saat aktivasi akun, pastikan email yang digunakan aktif. Email yang tidak aktif akan menyebabkan kegagalan verifikasi.

2. Status Pekerjaan Tidak Memenuhi Kriteria

Beberapa status pekerjaan tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial, seperti karyawan, PNS, TNI, atau Polri.

3. Proses Verifikasi yang Lama

Verifikasi data dilakukan oleh pihak desa atau kelurahan dan memerlukan waktu. Jika verifikasi tidak selesai dalam 30 hari, data akan dilanjutkan ke dinas sosial kabupaten atau kota setempat.

4. Data Tidak Memenuhi Syarat

Data yang diusulkan mungkin tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial atau lembaga terkait. Misalnya, foto rumah yang tidak jelas atau data penghasilan yang tidak sesuai.

Baca Juga: Rezeki H-1 Idul Adha! Ada Bansos Cair di Kartu KKS, Benarkah BLT Mitigasi Sudah Cair?

Kriteria Tidak Layak Menerima Bantuan Sosial

Beberapa kriteria yang dianggap tidak layak untuk menerima bantuan sosial antara lain:

1. Berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

2. Berstatus sebagai anggota TNI atau Polri.

3. Berstatus sebagai pensiunan ASN atau TNI atau Polri yang menerima dana pensiun.

4. Berstatus sebagai pendamping sosial.

5. Berstatus sebagai guru tersertifikasi.

6. Memiliki penghasilan rutin dari APBN atau APBD.

7. Terdaftar sebagai pemilik CV, direksi, atau komisaris dalam data Ditjen AHU Kemenkumham.

8. Memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Jika data memenuhi semua syarat dan berkas persyaratan lengkap, kemungkinan besar akan berhasil terdaftar sebagai penerima bansos.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# PKH
# BPNT
# Bansos

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.