AYOJAKARTA.COM – Berikut informasi terbaru mengenai bantuan sosial (bansos) yang disalurkan pemerintah.
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube DIARY BANSOS pada Kamis 20 Juni 2024, kabarnya dalam waktu 10 hari ke depan pemerintah akan melakukan pengecekan data ulang para KPM.
Terdapat empat KPM yang akan terdampak dari perbaikan data dari pemerintah, di antaranya:
1. Kehamilan KPM
Kehamilan KPM akan dilakukan pengecekan setiap bulan atas dasar laporan yang diberikan KPM bersangkutan.
Berdasarkan aturan pemerintah, data KPM yang akan masuk sebagai penerima yakni kehamilan pertama dan kedua.
KPM kategori ini akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 untuk pencairan PT Pos Indonesia dan Rp500.000 untuk pencairan melalui KKS.
2. Balita
Aturan dari pemerintah, balita yang akan mendapatkan bantuan yakni yang berumur 0-6 tahun dan dapat diperbaharui secara otomatis melalui DTKS dan Disdukcapil.
Apabila terdapat KPM yang memiliki balita lebih dari enam tahun maka pemerintah akan menghentikan bantuan tersebut.
Sama seperti komponen ibu hamil, bagi komponen balita hanya anak pertama dan kedua yang akan terdaftar sebagai penerima.
3. Kematian KPM
Bagi KPM yang telah dinyatakan meninggal dunia maka pihak keluarga wajib melaporkan kematian KPM tersebut kepada pendamping sosial.
4. KPM yang Sudah Mampu
Para KPM yang layak dinyatakan mampu dalam segi ekonomi maka wajib diberhentikan sebagai penerima bantuan PKH dari pemerintah.
KPM yang dinilai layak tersebut seperti memiliki usaha, PNS, ASN, TNI/Polri, pensiunan dan para pekerja yang memiliki upah di atas UMP atau UMR.
Perlu diketahui, perbaikan data ini dilakukan oleh pemerintah setiap bulan sekali yang dimulai dari tanggal 15 hingga akhir bulan.
Tujuan dari perbaikan data tersebut agar bantuan yang telah disalurkan pemerintah dapat diterima oleh KPM yang benar-benar membutuhkan.***

Share this article
Empat kategori KPM PKH yang akan terdampak perbaikan data hingga akhir Juni 2024, cek apakah kamu termasuk?