AYOJAKARTA.COM – Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) yang terdata dalam DTKS berkesempatan mendapat bantuan Rumah Sejahtera Terpadu atau RST.
RST merupakan jenis bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat dengan kategori tertentu.
Melalui bantuan sosial RST, keluarga penerima manfaat dimungkinkan untuk dapat menempati rumah layak huni serta tempat usaha berdaya guna.
Selain berbentuk rehabilitasi rumah, bansos RST juga memberikan bantuan kelengkapan atau komplementaritas untuk tempat usaha sehingga lebih menopang ekonomi.
Bantuan sosial RST memiliki dua jenis kategori bantuan yakni Rehabilitasi Layak Huni atau RLH serta Rumah Usaha Sederhana atau RUS.
Baca Juga: Waduh! Terungkap Ternyata Ini Penyebab Bansos PKH tidak Cair Merata Tahap 3, Simak Alasannya di Sini
Dengan tercatat sebagai penerima manfaat bansos RST, maka hunian tempat tinggal KPM atau tempat usaha akan menjadi lebih layak serta produktif.
Untuk bisa ditetapkan sebagai penerima manfaat bantuan sosial RST, selain terdata dalam DTKS para KPM juga harus memenuhi sejumlah kriteria serta persyaratan.
Kriteria pertama untuk ditetapkan sebagai penerima bansos RST adalah memiliki dinding atau atap yang dapat membahayakan penghuni rumah.
Material dinding atau atap bangunan rumah calon penerima bansos RST juga harus terbuat dari bahan mudah lapuk atau rusak.
Kriteria selanjutnya adalah lantai rumah calon KPM bansos RST terbuat dari tanah, material berbahan dasar kayu, semen atau keramik dalam kondisi rusak.
Adapun kriteria selanjutnya untuk tercatat sebagai KPM bansos RST adalah tidak memiliki sarana dan keperluan MCK.
Selain kondisi bangunan fisik rumah yang masuk dalam kategori kurang layak huni, KPM bansos RST diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administratif.
Disamping memiliki kartu identitas pribadi serta tercatat dalam DTKS sebagai keluarga pra sejahtera, calon KPM bansos RST juga wajib membuktikan kepemilikan tanah.
Karena itu, calon KPM bansos RST diharuskan memiliki dokumen kepemilikan tanah, baik dalam bentuk sertifikat, AJB, Girik atau dokumen sejenis.
Syarat selanjutnya yang harus dipenuhi calon KPM bansos RST adalah tidak pernah mendapatkan bantuan sosial sejenis dari kementerian, lembaga maupun Pemda setempat.
Untuk prosedur pengajuan bantuan sosial RST, calon KPM yang memenuhi kriteria dan persyaratan bisa mengajukan diri ke Pemangku Wilayah dari tingkat Ketua RT.
Data hasil pengajuan dari calon KPM selanjutnya akan dibawa ke tingkat Desa atau Kelurahan untuk dijadikan pertimbangan ke Dinas Sosial.
Dinas Sosial di masing-masing wilayah, akan meneruskannya ke Kementerian Sosial untuk dilakukan penetapan.***
Share this article
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) yang terdata dalam DTKS berkesempatan mendapat bantuan RST.