AYOJAKARTA.COM - Menjelang pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) periode Juli-Agustus, ada aturan baru.
Aturan yang harus dipahami semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sejumlah KPM masih terus menanti kapan bansos PKH Periode Juli-Agustus 2024 sampai ke tangan mereka.
Apalagi ada komponen anak sekolah dalam bansos PKH dan tahun ajaran baru juga telah dimulai.
Dana tersebut tentunya akan meringankan orang tua guna memenuhi kebutuhan sekolah anak mereka.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pendamping sosial, Kementerian Sosial (Kemensos) selaku pihak yang menyalurkan bansos tengah menyusun regulasi baru.
Setidaknya ada 13 aturan baru Penghitungan Bansos PKH yang wajib diketahui KPM.
Apa saja ke-13 aturan baru tersebut? Simak informasi yang telah Ayojakarta.com lansir berikut.
1. Anggota keluarga sebagai komponen penerima bansos PKH harus terdata aktif di DTKS
2. Anggota keluarga dapat masuk sebagai penerima bansos PKH maksimal 4 kategori dalam satu KK
3. Komponen PKH dipenuhi berdasarkan urutan prioritas :
- balita
- anak usia SD
- anak usia SMP
- anak usia SMA
- disabilitas
- lansia
- ibu hamil
4. Maksimal jumlah anak penerima bansos PKH adalah 3 anak. Jika KPM memiliki 5 anak, maka yang menerima bantuan PKH hanya anak nomor 1-3.
5. Anak yang memenuhi syarat adalah komponen SD, SMP, SMA dan harus tercatat aktif di data Dapodik
6. Untuk PKH balita hanya 2 anak saja
7. Komponen balita mulai dari 0 - 6 tahun
8. Maksimal komponen disabilitas yang menerima bansos adalah 4 orang
9. Maksimal lansia yang menerima bansos sampai 4 orang
10. Komponen lansia penerima bansos minimal usia 60 tahun pada saat penentuan KPM PKH.
11. Komponen cucu bisa menerima baksos PKH asal tercatat sebagai individu aktif di DTKS.
12. Ibu hamil penerima bansos dibatasi hingga kehamilan kedua
13. Jika seorang anggota keluarga memenuhi syarat lebih dari satu komponen, mereka yang menerima bantuan yakni yang tertinggi.***

Share this article
Simak aturan baru Penghitungan Bansos dari Kemensos berikut menjelang pencairan PKH Periode Juli-Agustus 2024.