AYOJAKARTA.COM - Kementerian ESDM akan segera meluncurkan bantuan sosial terbaru kepada keluarga penerima manfaat PKH, BPNT dan DTKS.
Bansos ini berupa pengubahan skema pemberian subsidi LPG 3 kg menjadi bantuan langsung tunai dengan nominal mencapai Rp120 ribu.
Hal ini masih menjadi pembahasan di antara Kementerian Energi Sumber Daya Manusia dengan DPR RI terkait bagaimana skema penyaluran bantuan hingga uji coba waktu pencairan.
Sebagai informasi, pemerintah terus mengupayakan untuk memberikan subdisi atau bantuan baik secara tunai maupun non tunai secara bertahap.
Baca Juga: Capai 3.827 Pendaftar, Inilah 8 Fakultas Paling Ramai Peminat di Universitas Indonesia (UI)
Bagi keluarga penerima manfaat yang terdaftar aktif di DTKS Kemensos maka menjadi prioritas sasaran penerima bansos BLT pengganti subsidi LPG 3 kg.
Lalu bagaimana skema penyaluran bantuan?
Wacana penggantian subsidi bantuan dari gas LPG 3 kg menjadi bantuan langsung tunai akan dicairkan melalui skema uji coba di akhir tahun 2025.
Jika berhasil dan tidak mengalami kendala dalam penyalurannya maka BLT pengganti subsidi LPG 3 kg akan mulai dicairkan di tahun 2026.
Nominal pencairan disesuaikan dengan berapa kebutuhan pemainan subsidi gas 3 kg.
Jika dalam satu bulan, KPM membutuhkan 3-4 tabung gas LPG untuk memenuhi kebutuhan maka estimasi pemberian BLT pengganti sebesar Rp99 ribu hingga Rp132 ribu (ketentuan per tabung gas LPG 3 kg senilai 33 ribu).
Untuk perhitungan total BLT yang akan dicairkan masih dalam proses pembahasan mengingat harus ada pencocokan data penerima dengan kebutuhan gas LPG 3 kg setiap bulannya.
Proses pencairan bantuan melalui rekening dengan sistem transfer dan dapat ditarik tunaikan sehingga setiap KPM harus memiliki rekening aktif bank Himbara yang ditunjuk.
Untuk sasaran penerima, Pemerintah memprioritaskan subsidi pemberian BLT kepada kelompok masyarakat tertentu terutama yang membuka UMKM (Usaha mikro, Kecil, dan Menengah).
Atau menyasar pada pihak-pihak yang melakukan kegiatan sosial seperti yayasan yang menampung anak yatim piatu atau puskemas dengan mu syarat harus mendaftarkan diri kepada pihak pemerintah daerah setempat sehingga dapat diusulkan sebagai penerima BLT pengganti subsidi LPG 3 kg.***

Share this article
KPM bahagia, pengguna LPG 3 kg dikabarkan akan mendapat BLT hingga Rp120 ribu per bulan, cek jadwal pencairannya di sini.