AYOJAKARTA.COM -- Kabar baik bagi para penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah mempercepat pencairan bantuan sosial untuk alokasi dua bulan sebesar Rp400.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan ini sudah bisa dicek dan dicairkan oleh KPM melalui rekening bank atau ATM terdekat.
Berdasarkan surat pemberitahuan dari Kemensos yang diterbitkan pada 5 September 2024, pencairan bantuan sosial untuk anak yatim piatu dan KPM lainnya dipercepat untuk alokasi dua bulan, yaitu Juli dan Agustus.
Dana bantuan ini disalurkan melalui bank penyalur, termasuk Bank Mandiri.
KPM yang telah menerima kartu ATM dari bank penyalur dapat langsung mengecek saldo dan mencairkan dana bantuan.
Informasi ini dikutip oleh Ayojakarta.com dari kanal YouTube Diary Bansos (09/09/2024)
Bagi kamu yang terdaftar sebagai penerima manfaat, segera cek rekening di mesin ATM atau agen bank terdekat untuk melihat apakah dana bantuan sudah masuk.
Bantuan sebesar Rp400.000 ini diperuntukkan bagi kebutuhan dasar anak yatim piatu dan KPM lain yang memenuhi syarat.
Namun, ada hal penting yang perlu diperhatikan oleh KPM PKH dan BPNT.
Para KPM PKH BPNT dilarang menerima dua jenis bantuan berikut.
Baca Juga: Kamu Harus Tahu! Ini Dia 7 Kepribadian Seseorang Dilihat dari Bentuk Kuku Jempol
Jika terbukti menerima salah satu dari bantuan tersebut, maka bantuan PKH atau BPNT akan dihentikan.
Dua jenis bantuan yang tidak boleh diterima bersamaan dengan PKH atau BPNT adalah:
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
Bantuan ini hanya untuk warga yang belum menerima bantuan sosial lainnya.
Jika KPM PKH atau BPNT menerima BLT Dana Desa, sistem akan mendeteksi adanya bantuan ganda dan bantuan PKH atau BPNT akan otomatis dihentikan.
2. Bantuan Permakanan Lansia dan Disabilitas Berat
Bantuan ini ditujukan untuk masyarakat yang tidak menerima PKH atau BPNT.
Jika KPM PKH atau BPNT menerima bantuan permakanan, maka bantuan reguler seperti PKH atau BPNT akan dihentikan.
Meski begitu, ada beberapa jenis bantuan lain yang bisa diterima oleh KPM PKH dan BPNT tanpa mengganggu bantuan utama, seperti:
- Kartu Indonesia Sehat (KIS PBI)
- Program Indonesia Pintar (PIP)
- Program Prakerja (sebagai program pelatihan, bukan bantuan sosial)
Bantuan-bantuan ini bersifat komplementer dan dapat diterima oleh KPM tanpa memengaruhi status bantuan PKH atau BPNT.

Share this article
Bantuan sebesar Rp400.000 ini diperuntukkan bagi kebutuhan dasar anak yatim piatu dan KPM lain yang memenuhi syarat.