AYOJAKARTA.COM -- Baru-baru ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali mengumumkan informasi penting terkait penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak bisa mencairkan bantuannya karena tergolong dalam beberapa kategori tertentu.
Informasi ini sangat penting bagi penerima manfaat agar dapat memahami alasan mengapa bantuan mereka mungkin terhenti.
Baca Juga: 5 Bantuan Sosial yang Sudah Cair Saat Ini, Cek Saldo PKH dan BPNT September-Oktober 2024
Selain itu, ada juga kabar tentang pencairan bantuan sosial lainnya, seperti pengganti BLT mitigasi risiko pangan dan bantuan LPG 3 kg.
Berikut informasi tentang lima golongan KPM yang tidak bisa mencairkan PKH serta informasi terkait bantuan sosial lainnya berdasarkan hasil kutipan Ayojakarta.com dari kanal YouTube Naura Vlog (14/09/2024).
1. Komponen SMA/SMK
KPM yang memiliki anak komponen SMA atau SMK yang telah lulus tidak lagi berhak menerima bantuan PKH.
Lulusnya anak dari sekolah menengah menandakan bahwa keluarga tersebut tidak lagi memenuhi syarat untuk kategori pendidikan.
2. Anak Putus Sekolah
Anak yang putus sekolah juga tidak bisa lagi mendapatkan bantuan PKH.
Pemerintah mensyaratkan bahwa bantuan PKH untuk anak sekolah hanya diberikan bagi mereka yang masih melanjutkan pendidikan.
Anak yang tidak menyelesaikan wajib belajar otomatis tidak lagi masuk dalam kategori penerima.
3. Balita di Atas 6 Tahun yang Belum Sekolah
Bantuan untuk balita akan dihentikan jika anak berusia lebih dari 6 tahun namun belum memulai pendidikan formal.
Untuk melanjutkan bantuan, anak tersebut harus terdaftar di sekolah dasar (SD) atau setara.
Hingga saat itu, bantuan untuk komponen balita akan dihentikan sementara.
4. Komponen Balita Lebih dari Dua Anak
Jika sebuah keluarga memiliki lebih dari dua anak balita, hanya dua balita yang akan mendapatkan bantuan PKH.
Balita ketiga dan seterusnya tidak akan dimasukkan dalam perhitungan komponen bantuan oleh Kementerian Sosial.
5. KPM yang Telah Meninggal Dunia
KPM yang sudah meninggal dunia tidak akan mendapatkan bantuan PKH, kecuali jika terdapat ahli waris yang terdaftar.
Jika tidak ada ahli waris, bantuan akan dihentikan sepenuhnya.
Bantuan Pengganti BLT Mitigasi Risiko Pangan
Selain PKH, pemerintah juga sedang mempersiapkan pencairan bantuan pengganti BLT mitigasi risiko pangan sebesar Rp600.000.
Bantuan ini akan disalurkan melalui badan pangan nasional dalam bentuk bantuan beras sebanyak 30 kg untuk setiap KPM, dengan pencairan bertahap hingga akhir tahun 2024.
Bantuan ini diperuntukkan bagi 22 juta KPM yang masuk dalam data P3KE, bukan DTKS.
Selain itu, ada kabar bahwa subsidi LPG 3 kg akan digantikan dengan bantuan sosial sebesar Rp100.000 per KPM.
Bantuan ini direncanakan akan dikeluarkan pada masa jabatan presiden baru, dengan pengelolaan oleh pemerintahan yang akan datang.***

Share this article
Berikut informasi tentang enam golongan KPM yang tidak bisa mencairkan PKH serta informasi terkait bantuan sosial lainnya berdasarkan