AYOJAKARTA.COM - Memasuki pertengahan bulan September, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih penasaran kapan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Juli-September 2024 dicairkan.
Sebab, September menjadi periode terakhir untuk bantuan PKH dan BPNT Juli-September 2024 dicairkan.
Seperti yang diketahui, PKH dan BPNT Juli-September 2024 belum dicairkan karena ada perubahan pihak penyalur.
Sejak awal, bantuan PKH dan BPNT yang disalurkan untuk tiga bulan disalurkan secara tunai melalui Pos Indonesia.
Baca Juga: Hina Prabowo Habis-habisan, Akun Kaskus Fufufafa Terciduk Puji Anies Baswedan
Kini, kedua bantuan tersebut pencairannya akan dialihkan dari Pos Indonesia menjadi secara non tunai melalui kartu KKS.
Tentu banyak KPM yang penasaran selain karena perubahan penyalur, apa hal yang menyebabkan kedua bantuan tersebut belum dicairkan.
Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos pada Minggu (15/9/2024), karena adanya peralihan pihak penyalur maka proses pencairan dimulai dari awal.
Pada proses awal para KPM akan membuat buku rekening baru untuk menerima bansos PKH dan BPNT.
Proses tersebut sudah tertera dalam SIKS-NG dengan nama burekol atau pembukaan rekening kolektif.
Banyak desa yang sudah melakukan pembuatan rekening kolektif bagi para KPM dan sebagian sudah menerima buku rekening dan juga kartu KKS-nya.
Meski sudah ada sebagian KPM yang menerima buku rekening dan kartu KKS, kedua bantuan tersebut juga belum dicairkan.
Untuk KPM harus paham bahwa pembukaan rekening kolektif harus dilakukan dengan sangat teliti oleh pihak bank.
Hal ini agar tidak ada permasalahan yang dialami oleh KPM, sehingga harus dilakukan dengan teliti guna ada data yang sepadan antara dukcapil dengan DTKS.
Apabila ada DTKS yang masih belum sinkron dengan data dukcapil maka ini menjadi kendala di pihak perbankan.
Jika ketidaksepadanan data ini tetap dipaksakan hingga masuk ke proses verifikasi cek rekening maka berpotensi gagal cek rekening.
Perlu diingat bahwa ada banyak tahapan yang harus dilalui sebelum kedua bantuan tersebut dicairkan.
Setelah verifikasi cek rekening berhasil, maka akan dilanjutkan ke tahap penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan (SPP), dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Jika SP2D sudah diterbitkan maka tahap selanjutnya adalah pencairan yang ditandai dengan status di SIKS-NG dengan keterangan Standing Instruction (SI).
Terkait kemungkinan bantuan PKH dan BPNT dicairkan setelah proses burekol rampung di semua daerah, hal ini masih belum diketahui.
Oleh karena itu, diharapkan para KPM tetap bersabar menunggu bantuan PKH dan BPNT dicairkan oleh pihak bank.***

Share this article
Berikut ini adalah penyebab mengapa bansos PKH dan BPNT alokasi Juli-September 2024 belum juga cair ke KPM.